Persindonesia.Com, Klungkung – Dalam rangka permohonan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Desa Tojan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Panitia A melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Tanah di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Pemeriksaan tanah dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kasi Survei dan Pemetaan, serta Kasi Penataan dan Pemberdayaan dengan jajaran staff terkait.
Adapun tahap pengecekan meliputi, lokasi dan batas-batas bidang tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan peruntukannya, serta penelaahan kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar pertimbangan dalam penerbitan hak atas tanah.
Baca Juga :Â Kakantah Klungkung Sosialisasikan Manfaat Pemasangan Tanda Batas Tanah di Nusa Penida
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A bertujuan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Hak Pakai.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan”, terang Kakantah Klungkung, Kamis (22/1/2026).
Kata Kakantah, melalui kegiatan ini pihaknya memastikan bahwa proses pemberian Hak Pakai kepada Pemerintah Desa Tojan dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga :Â Minimalisir Pelanggaran Tata Ruang, Bupati Satria Minta Perkuat Pengawasan
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik demi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.(*)






