Persindonesia.com, Klungkung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan penelitian lapangan terkait permohonan pembatalan sertipikat yang berada dalam kawasan kehutanan, di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Ksbupaten Klungkung. Kegiatan penelitian lapangan dilakukan oleh Kasi Penanganan dan Sengketa Kantah Klungkung.
Dalam pelaksanaan pengecekan lapangan yang berlangsung, Selasa (23/12) tersebut, Tim melakukan pengecekan lokasi bidang tanah, pengamatan batas-batas bidang serta pencocokan data spasial dan administrasi dengan dokumen pendukung yang dimiliki.
Baca Juga : Sidang Panitia A di Desa Paksebali dan Gelgel Pertegas Administrasi Batas Wilayah
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, kegiatan penelitian lapang ini merupakan bagian dari tahapan penanganan Sengketa Pertanahan yang bertujuan untuk memperoleh data dan fakta lapangan secara langsung dan akurat.
Penelitian dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Data Yuridis sertipikat dengan kondisi fisik di lapangan serta keterkaitannya dengan peta dan ketentuan kawasan kehutanan yang berlaku.
“Selain itu, penelitian lapang ini juga menjadi sarana klarifikasi awal guna mendukung proses pengambilan keputusan yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, terang Kakantah Kkungkung, Rabu (24/12).
Baca Juga : Kantah Klungkung Hadiri Rapat Teknis Pelayanan Perizinan Bersama Pemerintah Daerah
Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa memperoleh hasil penelitian yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembatalan sertipikat, khususnya yang berada di dalam kawasan kehutanan.
“Kami akan terus berkomitmen melaksanakan penanganan dan pengendalian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan”, tegas I Gusti Agung Gede Warmadewa.(*)






