Persindonesia.Com,Klungkung – Guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka permohonan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Badan Hukum di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A serta unsur terkait termasuk pemerintah setempat yang terlibat melakukan peninjauan batas-batas bidang tanah, kondisi fisik tanah, serta pemanfaatannya saat ini.
Baca Juga :Â Kakantah Klungkung Hadiri Pengambilan Sumpah MPPD dan Pembinaan PPAT di Kanwil BPN Bali
Selain itu, dilakukan pula penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan riwayat penguasaan tanah guna memastikan tidak terdapat permasalahan atau sengketa atas objek permohonan.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, pemeriksaan tanah yang dilakukan merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah, yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang dimohonkan.
Pemeriksaan tanah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan proses permohonan Pemberian HGB bagi Badan Hukum di Desa Lembongan dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Klungkung”, ungkapnya, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga :Â Kakantah Klungkung Ikuti Rapat Rekomendasi Pembinaan dan Pengawasan PPAT Wilayah
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan sesuai regulasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan badan hukum.(*)






