Patroli Brimob Sosialisasikan Instruksi Mendagri Kepada Masyarakat Kota Palembang

Sumsel Persindonesia.com | Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel kembali melaksanakan kegiatan patroli serta mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat pada Level II diwilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan. Senin (26/9/2022).
Sebanyak enam personel Batalyon A Pelopor yang dipimpin oleh Aiptu Jendraldin, dengan membawa 1 unit mobil (Public Addres) dan 2 unit motor menyambangi warga masyarakat yang sedang beraktivitas di seputaran Kampung Minterejo, Jln. HBR Motik, Kota Palembang.
Aiptu Jendraldin mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 serta menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan tata cara hidup sehat dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami dari Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel rutin melaksanakan kegiatan patroli guna menekan angka penularan virus Covid-19 dengan mensosialisasikan upaya pencegahan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kota Palembang,” ungkapnya.
Jendraldin juga menambahkan meskipun saat ini kondisi pandemi Covid-19 tidak separah beberapa tahun kebelakang, namun pihaknya akan tetap mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dikarenakan penularan virus corona (Covid-19) masih ada dan masih terjadi.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kota Palembang untuk tidak boleh lengah karena penularan virus Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Maka dari itu mari berasama-sama saling menjaga dan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta jaga kebersihan diri dan lingkungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *