PAW DPRD Jembrana, Ketut Wijaya Resmi Dilantik Ketua Dewan

PAW DPRD Jembrana, Ketut Wijaya Resmi Dilantik Ketua Dewan
PAW DPRD Jembrana, Ketut Wijaya Resmi Dilantik Ketua Dewan

Persindonesia.com Jembrana – Rapat Paripurna I DPRD masa persidangan III tahun sidang 2020/2021. Kabupaten Jembrana terkait pelantikan dan pengambilan sumpah Penggantian Alternatif (PAW) dengan masa jabatan 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (22/06).

Personil Koramil 07/PDA, Komsos Terus Lakukan Penekanan Pencegahan Covid -19

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana  dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH didampingi oleh Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna beserta Forkopimda Kabupaten Jembrana

Diketahui sebelumnya rapat PAW ini diselenggarakan dikarenakan salah satu anggota DPRD Jembrana dari Komisi III Fraksi PDIP meninggal dunia, setelah dilakukan rumusan pengantian oleh KPU Jembrana dan dilanjutkan minta rekomendasi dari Gubernur Bali.

Jajaran Koramil 03 Serpong Terus Lakukan Penegakan Dispilin Prokes

Hari ini sebagai penggantinya I Ketut Wijaya dari Dapil Kecamatan Jembrana dari Partai PDI P asal Kaliakah resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Saat di konfirmasi awak media Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, PAW terjadi dikarenakan ada salah satu anggota DPRD kami mendahului kita meninggal dunia dan kami bersurat kepada Gubernur Bali meminta surat keputusan pemberhentian sebai anggota DPRD.

Anggota Koramil 03/ Serpong Berpesan Ke Warga, Segera Vaksin Dan Taati Prokes

“Setelah SK tersebut keluar maka kami di DPRD memproses untuk mencari penggantinya dengan bersurat ke KPU, dan KPU memberikan data kepada kami bahwa pengganti PAW tersebut telah sesuai aturan keputusan KPU sesuai hasil Pileg 2019,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Sutharmi, kami di DPRD bersurat ke partai Politik PDI Perjuangan, dan selanjutnya mereka memberikan rekomendasi dari partai PDIP yang diperoleh dari pimpinan pusat partai tersebut.

Dukung Program Pemerintah, Polres Jombang Gelar Vaksinasi Massal

“Berdasarkan rekomendasi tersebut kami bersurat kepada Gubernur Bali untuk mohon SK PAW, jadi setelah keluar SK baru kami melakukan pelantikan langsung untuk mengisi kekosongan di Komisi III sampai nanti evaluasi 2.5 tahun sesuai Tatib kita,” tuturnya. (Sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *