PD PPM Provinsi Bali Menolak Keras Gelar Pahlawan Dr. Mr. Ida Anak Agung Gd Agung

Denpasar Bali – Pernyataan sikap tentang penolakan Gelar Pahlawan Nasional Mr.Ida Anak Agung Gede Agung dilaksanakan di Markas Daerah PPM Daerah Bali Jalan Cempaka 6 Denpasar pada Jumat 25 Nopember 2022.

Berdasar kepada pemberitaan harian salah satu media online, memuat berita dengan judul : Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung. Pahlawan Diplomasi yang Menual Pro-Kontra, di posting pada tanggal 20 Nopember 2022, jam 19.15 Wita. Berita itu bersumber dari acara sarasehan di Puri Gianyar beberapa waktu sebelumnya, bertajuk: Mengenang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ide Anak Agung Gde Agung Dilaksanakan di Puri Agung Gianyar, pada tanggal 20 Nopember 2022.
Dalam berita itu tertajuk bahwa akan dicoba mengadakan konsolidasi dengan pemerintah, agar namanya diabadikan sebagai nama jalan dan dapat didirikan momumen.

Dengan memperhatikan berita tersebut, maka Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (DPD PPM) Provinsi Bali, merasa perlu memberikan pernyataan sikap dengan tujuann untuk meluruskan pemahaman tentang Pahlawan Nasional Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung. Khususnya, berkait dengan sikap dan gerak-geriknya terhadap para pejuang kemerdekaan di Gianyar pada khususnya, dan di Bali pada umumnya.

Dasar penolakan seperti yang dikumandangkan yakni: Pernyataan Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia Provinsi Bali, yang dibuat tgl. 3 Juni 2005, dan dikirimkan kepada berbagai pihak per-tanggal 14 Juni 2005, dengan surat pengantar ber nomer: 104/UM/1/S/MDLV/VI/2005. Diantaranya menyimpulkan atau men-cap bahwa A.A. Gde Agung sebagai penghianat Bangsa.
Surat dari DPRD Prov. Bali kepada Gubernur Bali, No: 120/268/DPRD, tertanggal 5 Pebruari 2008, yang meminta kepada Gubernur Bali untuk ber surat ke Departemen Sosial RI di Jakarta, agar meninjau kembali gelar Pahlawan Nasional, atas nama Dr.Mr. Ida Anak Agung Gde Agung. Alasannya: (1) pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. Ide Anak Agung Gde Agung tidak mengikuti mekanisme prosedur yang berlaku. Bahwa pemerintah kabupaten dan pemerintah Provinsi Ball, tidak pernah mengusulkan Dr. Ida Anak Agung Gde Agung untuk dianugrahkan gelar Pahlawan Nasional; (2) bahwa Dr. Ide Anak Agung Gde Agung tidak memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional; (3) bahwa pengusulan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung menjadi Pahlawan Nasional tidak memenuhi mekanisme/prosedur.
Surat dari Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bali, no : 464.1/155/Desk tgl. 13 Pebruari 2008, kepada Menteri Sosial RI, yang meminta agar gelar Pahlawan Nasional untuk Dr.Mr. Ide Anak Agung Gde Agung ditinjau kembali.

Sementara sikap PPM Prov. Bali melalui Ketua PD PPM Provinsi Bali Dr.Drs.I Made Gede Putra Wijaya,SH.,M.Si, menyatakan sependapat dengan Pimpinan Daerah LVRI Provinsi Bali, bahwa Dr. Mr. Ida Anak Agung Gde Agung adalah penghianat bangsa, sesuai fakta, data, dan argumen yang melandasinya.
Menyatakan sependapat dengan DPRD Provinsi Bali, bahwa pengusulan Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung sebagai Pahlawan Nasional menyalahi mekanisme/prosedur. Menyatakan sependapat dengan Pemda Bali cq Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bali, untuk meninjau kembali gelar Pahlawan Nasional yang dianugrahkan kepada Dr.Mr. Anak Agung Gde Agung.
Menolak adanya nama jalan dan monumen tentang Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung di Provinsi Bali, karena masyarakat Bali ataupun DPRD Bali, dan Pemerintahan di Bali tidak pernah mengusulkan Dr.Mr. Anak Agung Gde Agung untuk menjadi Pahlawan Nasional.

Screenshot 20221125 172327

Mendampingi Ketua PD PPM Provinsi Bali, AA Nanik Suryani Ketua Dewan Paripurna Daerah Bali PPM Bali sangat menyayangkan diberikannya gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung, “Kejadian ini adalah membuka luka lama , sebelumnya Mr. AA. GD Agung telah mendapatkan penolakan dari para pejuang, penolakan yang sedemikianrupa, namun pemerintah masih tetap melanjutkan gelar tsb,kemana keadilan bagi para pejuang-pejuang kita yang pernah mengalami penyiksaan bahkan sampai mati oleh perintah Dr. Mr. Anak Agung Gde Agung, ungkap Agung Nanik yang adalah cucu dari Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan Keppres Nomor 066/TK/2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada beberapa tokoh nasional di antaranya kepada Dr. mr. Ida Anak Agung Gde Agung, karena jasa-jasanya dalam perjuangan Kemerdekaan Indonesia, atas usulan dari Pemerintah DI Yogyakarta.

Mr.Ida Anak Agung Gde Agung lahir tgl 24 Juli 1921 Gianyar, meninggal pada 22 April 1999. Pada tanggal 9 November 2007.
Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *