PDAM dan Kejari Klungkung Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Klungkung,PersIndonesia.Com- Dalam rangka melakukan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), PDAM Panca Mahottama dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penandatangan kerjasama (MoU) bertempat di Hotel Mahagiri Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Penandatanganan kerjasama, pada hari Minggu (12/1/25) dilakukan antara Dirut PDAM Panca Mahotama, I Nyoman Renin Suyasa dan Kepala Kejari (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka serta disaksikan oleh Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bersama Sekda Anak Agung Gde Lesmana.

Baca Juga : Sambungan Jaringan Air Rampung, Warga Desa Suana Nusa Penida Kini Bisa Nikmati Air Bersih

Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kajari dan Jajaran atas kerjasama yang telah berjalan selama ini dengan sejumlah OPD maupun BUMD. “Kami berharap kerjasama ini akan berjalan lebih baik dan semakin solid lagi sehingga terhindar dari masalah masalah hukum”, ujarnya.

Menurutnya, perjanjian ini menjadi salah satu perjanjian yang sangat penting untuk dilakukan oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) selaku Badan Usaha Daerah, karena PDAM Panca Mahotama Klungkung akan selalu perlu dukungan dan pendampingan manakala terdapat masalah yang berpotensi gugatan atau masalah hukum dengan pihak lain. Kerjasama dengan Kejaksaan tentu akan sangat membantu jika ada gugatan dan masalah hukum.

Meskipun melakukakan kerjasama dengan Kejaksaan diharap tidak sampai ada yang berurusan dengan hukum. Cara yang termudah adalah jangan melanggar hukum. Namun karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman, hal yang dikira tidak melanggar ternyata bisa melanggar hukum.

“Maka dari itu kami akan selalu mohon dukungan dan bimbingan melalui kerjasama dengan jajaran Kejaksaan”, terang Pj Bupati Jendrika.

Baca Juga : Kabar Duka dari Negeri Paman Sam, PMI Asal Dauhwaru Meninggal Akibat Kanker

Dikonfirmasi terpisah, Senin (13/1/25) Dirut PDAM Panca Mahotama, I Nyoman Renin Suyasa menyampaikan penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara Badan Usaha Daerah dalam hal ini PDAM dengan pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang menaungi masalah Hukum.

Dan kita biasanya melakukan perpanjangan MoU dengan melakukan penandatanganan bersama setiap tahun. “Untuk kerjasama yang dilakukan terkait bidang Pendampingan Hukun Perdata dan Tata Usaha Negara”, tandasnya. (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *