Pelaku Pencurian Motor di Tembuku Berhasil Diringkus Polres Bangli di Gilimanuk

PersIndonesia.Com,Bangli- Setelah sempat melakukan pengejaran selama 3 hari, Kepolisian Resor (Polres) Bangli akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik korban bernama I Komang Punduh (41) yang beralamat di Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Pelaku pencurian bernama Hasim (32) asal Desa Kalipengung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bangli dan Unit Opsnal Polsek Tembuku di Pelabuhan Gilimanuk Bali.

Baca Juga : Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bangli

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra menjelaskan kasus pencurian ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim, Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari serangkian penyelidikan dan rekaman CCTv yang ada disekitar TKP, petugas mencurigai aksi pencurian dilakukan oleh 2 orang yang salah satunya terlacak kepada pelaku Hasim. Kemudian berbekal informasi yang ada Tim Gabungan bergerak melakukan pengejaran.

“Dengan kecekatan dan kerja keras Tim, pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk saat yang bersangkutan mengirim barang ekspedisi ke Bali dengan truk”, terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Dari hasil interograsi petugas, lanjut Kapolres, pelaku mengakui saat mencuri sepeda motor bersama pelaku lain berinisial Y pada Selasa (20/5/2025 menggunakan truk untuk bongkar barang expedisi ke Klungkung dan pukul 10.00 Wita mampir ke kos Hasim di Denpasar. Kemudisn Sekitar pukul 20.00 Wita kedua pelaku pergi menuju ke TKP dan diam di dalam truk di pinggir jalan di utara TKP.

Selanjutnya pukul 02.00 Wita keduanya menuju TKP berjalan kaki dan mengambil 2 motor N Max dan Vario korban yang saat itu dalam posisi kunci nyantol. Pelaku sudah memahami situasi rumah korban, karena pernah 3 kali disewa oleh korban yang pengusaha sumil kayu untuk mengangkut kayu.

“Pelaku tahu bahwa motor korban kuncinya selalu nyantol, lalu dia masuk ke dalam garase saat rumah korban sedang sepi. Saat kabur, salah satu motor dinaikan ke truk, dan satunya lagi dikendarai hingga sampai di Ubud, barulah motor dinaikan ke truk untuk dibawa kabur ke Jawa,” beber AKBP I Gede Putra.

Baca Juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Bangli Intensifkan Patroli di Pasar Kidul

Kemudian, kata Kapolres setelah berhasil membawa kabur motor korban ke wilayah Jatim, Hasim menurunkan Y diturunkan di Alun Alun kota Malang. Dan Hasim pergi membawa kedua motor tersebut untuk dijual kepada seseorang berinisial N seharga Rp. 4.500.000. Yang mana hasil penjualan tersebut Hasim yang merupakan residivis ini menggunakan untuk membayar hutang.

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor dan satu truk yang dipakai untuk mencuri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Y dan pendalaman terkait keterlibatan N selaku pembeli. “Atas perbuatanya, Hasim dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun”, tegas Perwira dengan 3 Melati dipundak ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *