Tegal – Kepolisian Resor Tegal Kota mengamankan tiga orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang melibatkan anak dibawah umur melalui jejaring media sosial grup percakapan All Star Bergerak.
Menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,S.I.K.,M.H, Senin (26/7) ketiganya ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber terkait postingan yang berisi seruan aksi tolak PPKM
“Hasil profiling ketiganya cukup bukti sebagai admin dan bertanggung jawab berkaitan dengan postingan tersebut,” Kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari di Mapolres
Dari hasil temuan patroli siber maupun patroli secara langsung di lapangan. Dalam unggahanya pelaku memposting seruan melakukan aksi menolak PPKM, kemudian Petugas mendapati dan mengamankan sekumpulan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar dari sejumlah wilayah Kota Tegal dan sekitarnya
Sedangkan menurut hasil identifikasi dan pemeriksaan barang bukti serta keterangan puluhan remaja yang diamankan tersebut, mengerucut adanya tujuh orang anak yang saling berkaitan dengan postingan tersebut, sehingga pemeriksaan tujuh orang tersebut yakni, tiga orang anak ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya 1 orang anak sempat DPO karena tidak ikut terjaring, namun sudah menyerahkan diri didampingi orang tuannya
Selanjutnya terkait penangan kasus, lanjut pihaknya akan melakukan sidang Diversi menginggat tersangka masih dibawah umur dengan melibatkan pihak Bapas dan PPA. Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam musyawarah diversi nantinya diharapkan ada upaya memulihkan anak. Jadi meski tidak sampai sidang, namun menjadi catatan bagi mereka,” pungkasnya (red/tim)






