Pelanggaran GSB Bangunan J.CO Donuts, DPMPTSP : Syarat IMB Sesuai, Pelanggaran Urusan Bidang Tekhnis

Tangerang Selatan,Persindonesia.com – Soal penyegelan bangunan J.CO Donuts milik PT.Selaksa Talkkindo Anugerah oleh satpol PP Kota Tangerang selatan

Kepala Bidang Perijinan Pembangunan DPMPTSP Tangsel mengklaim bahwa rekomendasi administrasi kelengkapan pembuatan IMB sudah lengkap, adapun dugaan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan rekomendasi Ijin menjadi tugas bidang tekhnis Satpol PP dan Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBTR),Jumat (10/9/2021).

Kepala Bidang Perizinan Pembangunan, Maulana Prayoga utama putra mengatakan, bahwa persyaratan pembuatan IMB J.CO Donuts sudah lengkap.

” Kita inikan hanya mengeluarkan izin saja ,ketika semua persyaratan Rekomendasi bidang tekhnis sudah lengkap ya kita buatkan ,” jelas yoga.

Adapun soal pelanggaran IMB yang di lakukan pihak J.CO Donuts, menurut yoga menjadi kewenangan bidang tekhnis untuk melakukan pengawasan dan penegakan.

“kalau ada pelanggaran, itu menjadi kewenangan bidang tekhnis untuk melakukan penegakan ,tugas kita hanya mengeluarkan izin sesuai persyaratan ,” paparnya.

Di beritakan sebelumnya SatpolPP Kota Tangsel menyegel sebuah bangunan milik sebuah perusahaan Roti terkenal J.CO Donuts karena dianggap telah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

 

(By)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *