Gorontalo Persindonesia.com-Berbagai macam cara oleh Pemerintah pusat dan Daerah hinggga sampai kepelosok Desa tetap berupaya untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya Coronavirus Covid-19 sejak dari tahun 2020 sampai saat ini oleh Pemerintah desa (Pemdes) desa Bakti tetap bersemangat menggelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 secara masaal yang Kedua kali ini demi untuk melindungi warga masyarakat. Kegiatan serbuan Vaksinasi secara massal tersebut bertempat di aula Kantor Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,
Jumat (01/10/2021)
Turut hadir, Camat Pulubala, Farid Mulyono Yusuf, S.IPdi di wakili staf Gugus Tigas kecamatan, Hamzah Nangili bersama Kamarudin Mobiliu,S.Pd, Kepala Puskesmas Pulubala, (Kapus) Fatma Mus Abdul, SKM bersama Tim Vaksinasi, Kades bakti, Tima Maliki, Sekretaris desa, Ronal Djafar, ketua Bpd, Kamarudin Mobiliu, S.Pd bersama Robin Bilondatu anggota Lpm, Kapolsek Pulubala, Ipda Alvan Fauzan, S.TrK di wakili Bhabinkamtibmas, Bribka, Abd Rahim, Bribka, Samsul BN dan Koramil 1314-04/Tibawa, Peltu Suyanto yang diwakili Serda Suryadi serta 6 orang Kepala Dusun antara lain; Kadus Jln Raya, Femiyati Pakaya, Merlin Ismail (Kadus Wangata), Romi Bakari (Kadus Leato), Kadus Tamboo, Nurhayati Yusuf, Kadus Astenga Abd Wisnu Tuna, S.Pd serta Kadus Molowahu, Heriyanto Umar dan wawarga masyarakat serta paea Siswa SMP N 3 Pulubala yang siap di Vaksin.
Ditengah kesibukannya melayani warga masyarakat, kepala desa bakti, Bunda Tima Maliki didampingi Sekretaris desa, Ronal Djafar menyampaikan, Vaksinasi massal ini menyasar untuk warga masyarakat Bakti yang rentan, seperti Lansia, anak sekolah mulai usia 12 sampai 15 tahun, penyandang disabilitas dan ibu hamil.
“Vaksinasi masaal hari ini selain usia lanjut dan anak sekolah yang melakukan vaksin, Ibu yang hamil juga bisa ikut vaksin bila sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan nantinya diskrining lagi, ” kata Kades.
Lanjut, Bunda Tima Maliki mengatakan bahwa Vaksinasi secara massal yang kedua kali itu tidak hanya diperuntukan bagi warga masyarakat ber-KTP, tapi masyarakat yang belum mempinyai KTP desa bakti bisa membawa surat domisili untuk melakukan vaksinasi tersebut.
“Vaksinasi ini untuk masyarakat, dan cukup hanya membawa KTP atau membawa surat domisili atau kartu vaksinasi Dosis pertama dengan waktu 28-30 hari bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Dosis kedua, ” jelas Bunda Tima.
Diakhir percakapan, Kepala desa Bakti berharap kepada seluruh warga masyarakat desa Bakti untuk tidak takut divaksin dan jangan percaya dengan informasi-informasi Hoax, karena apa yang Pemerintah lakukan sekarang ini demi untuk melindungi warga masyarakat dari bahaya Coronavirus Covid-19, ” tutup Bunda Tima Maliki kepada Persindonesia.com
(ABM)*






