Pemelihara Landak Layak Segera Bebas dari Tuntutan Hukum

Denpasar – Terkait sang penyelamat LANDAK, Sepatutnya Nyoman Sukena Segera dibebaskan tanpa sarat, karena dia justru telah menyelamatkan & mengembangbiakkan landak dengan baik.

Justru dia telah real melaksanakan perlindungan, penyelamatan dan pemeliharaan sebagai amanat Undang Undang konservasi agar tidak punah, karena tujuan perlindungan adalah untuk menyelamatkan species tsb.

Faktanya tugas mulia sudah dilakukan oleh yangbersangkutan dengan iklas sebagai wujud pembangunan partisipatif yanh dijamin oleh undang undang, oleh karena itu sebaiknya JAKSA Penuntut Umum membatalkan semua dalil tuntutanya serta Hakim agar MEMUTUS BEBAS yangbersangkutan dengan ucapan Terimakasih, penghargaan serta rehabilitasi nama baik .

HUKUM harusTEGAK untuk MENGAYOMI!!!, bukan Mengadili/ Menyakiti.

(Puspa Negara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *