Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano, Wamen Ossy: Butuh Tata Ruang yang Solutif
Bengkulu persindonesia.com — Pemerintah semakin serius menata wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia. Salah satunya melalui percepatan penataan ruang di Pulau Enggano dan kawasan Pelabuhan Pulau Baai di Provinsi Bengkulu, yang kini menjadi fokus dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam rapat evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut yang digelar Selasa (16/09/2025) di Kantor Gubernur Bengkulu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan bahwa solusi atas persoalan keterisolasian dan tata kelola kawasan pesisir hanya dapat dicapai melalui pendekatan penataan ruang yang menyeluruh.
“Pulau Enggano bukan hanya berjarak secara geografis, tapi juga tertinggal dalam akses layanan dasar. Sementara Pulau Baai menghadapi kompleksitas tata ruang pelabuhan yang padat. Keduanya butuh intervensi ruang yang solutif,” kata Wamen Ossy.
Menurutnya, Provinsi Bengkulu sudah memiliki sejumlah dokumen tata ruang yang dapat menjadi landasan intervensi kebijakan. Mulai dari RTRW Provinsi (Perda No. 3/2023) hingga RTRW Kota Bengkulu (Perda No. 4/2021). Hanya Kabupaten Bengkulu Utara yang masih dalam proses revisi RTRW lama (Perda No. 11/2015).
Namun demikian, kebutuhan mendesak adalah peningkatan jumlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terutama di wilayah pesisir dan pulau terluar seperti Enggano. “RDTR akan menentukan zona mana yang dapat dibangun, mana yang dilindungi, serta mendukung konektivitas antar wilayah,” jelasnya.
Wamen Ossy juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) di Laut Lepas, yang mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai bagian dari kawasan strategis nasional. Rancangan peraturan presiden terkait dokumen ini telah melewati harmonisasi sejak awal 2025. “Dokumen tersebut menekankan pentingnya menjaga kedaulatan wilayah, mitigasi bencana di wilayah pesisir, dan mengatasi keterisolasian masyarakat di pulau kecil. Semua diarahkan untuk memperkuat kehadiran negara secara nyata di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menghasilkan sejumlah arahan strategis. Salah satunya, percepatan penyusunan RDTR Pulau Enggano sebagai bentuk afirmasi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Isu konektivitas antara Pulau Baai dan Pulau Enggano perlu menjadi perhatian. Termasuk jalur pelayaran, sedimentasi di muara, dan integrasi rencana infrastruktur dengan perencanaan ruang,” tegas AHY.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan, Suntana; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; jajaran Kementerian ATR/BPN, Kemenko IPK, PLN, hingga perwakilan Kejaksaan Agung. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar di wilayah terluar dan menjamin kesinambungan tata ruang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan kesiapan jajaran BPN untuk mengawal proses penataan dan legalisasi tanah sebagai bagian dari rencana pengembangan wilayah terpadu.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






