Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, 17 Provinsi Baru Masuk Tahap Pemetaan

Rapat koordinasi di Jakarta

Jakarta PersindoΒ  – Pemerintah terus mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan pertanian dengan memperluas penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di berbagai daerah. Upaya ini ditargetkan mencakup tambahan 17 provinsi melalui penyusunan peta luasan yang rampung pada pertengahan Juni 2026.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa proses pemetaan ditargetkan selesai pada kuartal II tahun ini. β€œHarapannya pertengahan Juni kita sudah mendapatkan peta final untuk 17 provinsi tambahan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai sekitar 2,7 juta hektare. Saat ini, data tersebut telah memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan melalui keputusan menteri.

Untuk memperluas cakupan, pemerintah akan menerapkan pendekatan yang lebih terintegrasi. Prosesnya dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah.

Selain itu, dilakukan pula pembersihan dan integrasi data dari berbagai sumber, termasuk peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga rencana tata ruang wilayah. Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Ossy menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan lintas sektor, mulai dari lembaga geospasial hingga kementerian teknis lainnya.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk mengejar target yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian pemetaan LSD di 17 provinsi yang diperkirakan mencakup sekitar 7,4 juta hektare lahan sawah.Β  β€œKoordinasi semua pihak sangat diperlukan agar target pertengahan Juni ini bisa tercapai,” ujarnya.

Pemerintah berharap, dengan penetapan LSD yang semakin luas dan berbasis data akurat, perlindungan terhadap lahan sawah produktif dapat semakin kuat, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *