Pemkab. Badung Finalisasi Pendataan Potensi Pajak Daerah

Pemkab Badung Temukan 19 Ribu Lebih Potensi Pajak Baru, Pendataan Melebihi Target Awal

Badung persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung berhasil mengidentifikasi lebih dari 19 ribu potensi pajak daerah baru melalui kegiatan pendataan intensif yang berlangsung selama 45 hari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan dipaparkan dalam rapat finalisasi yang digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (1/9).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa ini turut dihadiri oleh Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan, Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, serta para petugas pendataan dan tim teknis Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD).

Dari laporan yang disampaikan, diketahui bahwa jumlah usaha yang berhasil didata mencapai 46.074, melebihi target awal yaitu 40.060. Setelah melalui proses quality control, data yang valid sebanyak 42.294 unit usaha, dengan rincian: 8.588 sudah menjadi wajib pajak,  19.829 merupakan potensi pajak baru,  13.905 belum memenuhi kriteria sebagai potensi pajak.

Proses selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah daerah meliputi validasi data, penerbitan NPWPD/NOPD, hingga penetapan dan penagihan pajak daerah.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini, seraya menyatakan bahwa kerja keras para petugas pendataan telah membuahkan hasil yang signifikan. Ia juga menekankan bahwa penambahan jumlah potensi pajak akan berpengaruh pada peningkatan indeks belanja pegawai.

“Saya sangat mengapresiasi komitmen dan loyalitas seluruh petugas. Ini bukti nyata bahwa kerja kolaboratif bisa menghasilkan data yang konkret untuk mendukung kebijakan fiskal daerah,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan menyampaikan bahwa seluruh Perangkat Daerah dan Bagian di Sekretariat Daerah telah menyelesaikan pendataan dengan capaian 100 persen dan tepat waktu. Ia juga mencatat bahwa tantangan utama di lapangan adalah keterbatasan akses kepada pemilik usaha, sehingga proses validasi tetap diperlukan sebelum penetapan status perpajakan.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas basis pajak daerah secara berkelanjutan, guna memperkuat fondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Badung.

@red,Sumber Prokopim Badung,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *