Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Budung Tahun 2025-2029, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7).
BADUNG persidonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung resmi menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati I Wayan Adi Arnawa, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Badung, Rabu (2/7).
Musrenbang ini menjadi ajang strategis untuk menyelaraskan visi pembangunan lima tahun ke depan dengan kebutuhan riil masyarakat. Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama jajaran, Sekda IB Surya Suamba, Forkopimda, perwakilan Bappeda Provinsi Bali, tokoh masyarakat, unsur perguruan tinggi, organisasi perempuan, BUMN/BUMD, hingga asosiasi profesi dan dunia usaha.
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh visi, misi dan prioritas strategis yang telah dirancang, benar-benar dituangkan dalam dokumen RPJMD secara konkret. Ia juga menegaskan agar program unggulan daerah serta Asta Cita dari RPJMN 2025-2029 dapat dijabarkan secara rinci dalam RPJMD.
“Semua arah pembangunan lima tahun ke depan harus terakomodasi secara komprehensif dalam RPJMD, demi mewujudkan masyarakat Badung yang adil, bahagia, dan sejahtera,” tegasnya.
Visi utama dalam dokumen RPJMD kali ini adalah “Mewujudkan Pariwisata Badung yang Berkualitas Berlandaskan Nilai-Nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang ditopang oleh tujuh misi pembangunan atau Sapta Kriya Adi Cipta. Beberapa isu strategis yang akan menjadi prioritas antara lain penanggulangan kemacetan, peningkatan akses air bersih, pengelolaan sampah, dukungan untuk hari raya keagamaan, perbaikan mutu pendidikan dan layanan kesehatan, hingga pembangunan taman-taman kreatif di desa.
Bupati juga menginstruksikan agar seluruh kegiatan dan program dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan 2026 yang telah mengalami perubahan, ikut dimasukkan dan disesuaikan dengan arah pembangunan dalam RPJMD.
Proses Penyusunan Telah Mengikuti Aturan Mendagri
Kepala Bappeda Badung, I Made Wira Dharmajaya, dalam laporannya menyebut bahwa pelaksanaan Musrenbang ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan kepala daerah terpilih menyusun RPJMD sebagai bentuk penjabaran visi dan misi, paling lambat enam bulan setelah pelantikan.
Ia menambahkan bahwa rancangan awal RPJMD telah melewati forum konsultasi publik dan mendapat masukan dari DPRD. Setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Bali, rancangan tersebut kini memasuki tahap pematangan melalui pembahasan kelompok dalam Musrenbang.
“Tujuannya adalah untuk penajaman program, penyelarasan arah kebijakan, klarifikasi indikator, serta menyepakati target pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen akhir,” ujarnya.
Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, memberikan apresiasi atas keseriusan Pemkab Badung dalam menyusun dokumen RPJMD secara sistematis dan substansial. Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen paling vital dalam menentukan arah pembangunan jangka menengah daerah.
“RPJMD adalah jembatan antara visi politik kepala daerah dengan dokumen perencanaan teknokratik yang diukur melalui indikator-indikator pembangunan yang jelas,” tandasnya.
@kr






