Badung persindonesia.com, 3 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat strategi optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak dengan melaksanakan validasi dan simulasi penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Salah satu langkah konkret dilakukan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, yang dinilai memiliki potensi usaha paling besar di Kabupaten Badung.
Upaya ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Badung, I Ketut Bagus Alit Sucipta, bersama Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) dan Tim Validasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam arahannya, Wabup Bagus menegaskan pentingnya validasi lapangan sebagai tindak lanjut dari pendataan potensi pajak yang telah dilakukan sejak Juli 2025. “Dari total 19.829 usaha berpotensi pajak yang berhasil didata, Desa Tibubeneng menyumbang angka tertinggi, yakni 2.901 usaha. Ini menandakan desa ini menjadi tulang punggung pendapatan daerah dari sektor pajak,” ujar Bagus Alit Sucipta.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Badung I.B. Surya Suamba selaku Ketua Tim TOPD, Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan, serta Camat Kuta Utara dan jajaran perangkat desa setempat.
Validasi dilakukan secara langsung ke lapangan dengan pendekatan door to door, melibatkan perangkat desa hingga kepala lingkungan. Pemilik usaha diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses penerbitan NPWPD dan NOPD bisa dilakukan secara online dan langsung di lokasi.
Sekda Badung IB. Surya Suamba menjelaskan, dari total 42.294 usaha yang terdata selama proses pendataan, hanya 20,3% yang telah memiliki NPWPD. Sisanya, 46,88% masuk kategori potensi, dan 32% belum teridentifikasi sebagai wajib pajak.
“Prioritas validasi dimulai dari wilayah dengan potensi tertinggi. Saat ini kami fokus selesaikan Tibubeneng, sebagai langkah awal optimalisasi yang lebih luas di tahun 2026,” jelasnya.
Selain layanan yang difasilitasi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, Pemkab Badung juga menerapkan kebijakan tegas. Usaha yang tidak kooperatif akan mendapatkan teguran bertahap. Jika tetap tidak mematuhi kewajiban perpajakan, Pemkab tidak segan-segan untuk melakukan penutupan sementara.
“Kami ingin semua pihak berkontribusi. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Maka dari itu, komitmen dan tanggung jawab bersama sangat dibutuhkan,” tegas Wabup Bagus.
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Badung tahun 2026, sekaligus membentuk budaya kepatuhan pajak di tingkat lokal.
@red






