Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali diterima oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Kriya Gosana
Badung persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat upaya dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya di sektor pajak dan retribusi. Hal ini ditandai dengan diterimanya kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10/2025).
Kehadiran tim BPK yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, merupakan bagian dari agenda entry meeting dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi, serta pendapatan sah lainnya tahun 2024 hingga Triwulan III tahun 2025.
Bupati Adi Arnawa menyambut baik kegiatan ini sebagai momen strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab Badung saat ini sedang serius melakukan pembenahan dalam optimalisasi pajak, yang dimulai dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di instansi pengampu. “Kami menyambut baik pemeriksaan ini karena akan menjadi ruang pembelajaran penting bagi jajaran kami. Dengan arahan dari tim BPK, kami berharap kualitas SDM dalam mengelola dan menggali potensi pajak daerah dapat meningkat secara signifikan,” ungkap Bupati Adi Arnawa.
Selain itu, Pemkab Badung juga tengah menjalankan program pendataan potensi pajak secara terpadu melalui Tim Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD). Langkah ini bertujuan untuk memetakan potensi riil pajak yang ada di wilayah Badung, sekaligus menilai kualitas kepatuhan para wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci. “Pemeriksaan ini kami lakukan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari pemeriksaan ini adalah mendorong desentralisasi fiskal yang sehat, di mana daerah mampu mandiri dalam membiayai urusan publik melalui peningkatan kapasitas fiskal.
Pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari kerja, dimulai dari 14 Oktober hingga 17 November 2025, dan akan melibatkan berbagai instansi pengelola pendapatan daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Dengan adanya entry meeting ini, diharapkan koordinasi antara Pemkab Badung dan BPK RI dapat terjalin optimal guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
@red*






