Pemkab Badung Sosialisasikan Katalog Elektronik Versi 6 untuk Percepatan Pengadaan Barang Jasa

BADUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengadakan sosialisasi mengenai penerapan Katalog Elektronik (e-Katalog) Versi 6, yang akan menggantikan e-Katalog Versi 5 yang akan dihentikan pada 20 Maret 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, dengan menekankan pada transparansi dan akuntabilitas.

Acara sosialisasi yang berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2025, di Ruang Rapat Kerta Gosana, dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, IB Gede Arjana, yang mewakili Sekda Badung, Surya Suamba. Dalam kesempatan ini, hadir pula narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Bali, serta sejumlah pejabat daerah terkait, seperti Kadis Kominfo, IGN Jaya Saputra, Kabag Pengadaan Barang/Jasa, I Dewa Gede Sudirawan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan perwakilan UMKM di Badung.

IB Gede Arjana dalam sambutannya menekankan pentingnya penguasaan sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari upaya Pemkab Badung untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih efisien, cepat, dan transparan. “Dengan implementasi e-Katalog Versi 6, kita tidak hanya mengoptimalkan proses pengadaan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan menghemat biaya. Proses pengadaan yang dulunya terhambat oleh birokrasi akan lebih dipercepat dengan sistem yang mudah diakses oleh semua pihak terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arjana menambahkan bahwa percepatan pengadaan barang melalui e-Katalog akan berkontribusi pada peningkatan serapan anggaran, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama bagi pelaku UMKM yang dapat memasarkan produk mereka di platform ini.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Badung, I Dewa Gede Sudirawan, menginformasikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP tentang penerapan e-Katalog Versi 6 yang akan berlaku pada 20 Maret 2025. “Sekda Badung telah memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk segera mendaftarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan pejabat terkait lainnya. Saat ini, sekitar 95% akun inaprop non-penyedia sudah terdaftar dan siap bertransaksi,” tambahnya.

Pemkab Badung juga mengimbau kepada para penyedia barang/jasa untuk segera mendaftarkan akun mereka agar proses implementasi e-Katalog dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan memanfaatkan sistem pengadaan baru ini dengan baik, guna memastikan tercapainya pengadaan barang/jasa yang lebih transparan dan efisien sesuai prinsip good governance.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *