Pemkab Gianyar dan Kanwil Kemenkum Bali Matangkan Lima Rancangan Produk Hukum

Persindonesia.Com,Gianyar – Dalam upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, berkepastian hukum, dan selaras dengan kepentingan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menggelar rapat koordinasi pengharmonisasian produk hukum daerah, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan harmonisasi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sementara dari Pemkab Gianyar hadir Kepala BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah), I Ketut Sedana mewakili Asisten I Setda Pemerintahan Kabupaten Gianyar bersama para Kepala Perangkat Daerah terkait, termasuk Kepala BKPSDM, Kepala BPBD, Inspektorat Daerah, dan Kepala Bagian Hukum.

Baca Juga : DPRD Gianyar Beri Lampu Hijau Kesepakatan Pengelolaan Sampah Dengan Jepang

Adapun lima rancangan produk hukum yang dibahas secara mendalam dalam agenda ini meliputi:
1. Ranperda tentang Inovasi Daerah: Sebagai landasan hukum untuk mendorong ekosistem kreatif dan efisiensi birokrasi di Gianyar.
2. Ranperda tentang Penanggulangan Bencana: Upaya mitigasi komprehensif mengingat karakteristik geografis wilayah.
3. Ranperbup tentang Pendelegasian Kewenangan: Fokus pada efektivitas birokrasi dan percepatan layanan publik.
4. Ranperbup tentang Penanganan Konflik Kepentingan: Instrumen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Government).
5. Ranperbup tentang Beasiswa Peserta Didik: Regulasi strategis untuk menjamin akses pendidikan yang merata bagi putra-putri daerah.

Dalam sambutan pembukanya, Kepala Brida Gianyar, I Ketut Sedana, menyampaikan apresiasi atas pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkum Bali. Ia menekankan bahwa dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang sangat cepat menuntut daerah untuk terus melakukan pemutakhiran produk hukum agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih hukum.

“Kami memohon dukungan teknis agar produk hukum Gianyar selaras dengan aturan yang lebih tinggi guna mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat konstitusional yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek prosedural dan substansi guna mencegah adanya pertentangan norma”, terangnya.

Baca Juga : Polisi Dalami Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Pantai Ketewel Yang Menggegerkan

Berdasarkan data evaluasi yang dipaparkan, tercatat adanya tren peningkatan jumlah rancangan peraturan dari tahun 2024 ke 2025. Fenomena ini menunjukkan komitmen Pemkab Gianyar dalam mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat yang kian dinamis, yang secara konsisten diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Rangkaian harmonisasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik,” tegas Eem Nurmanah menutup arahannya.

Melalui sinergi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi syarat legal formal, tetapi juga memiliki daya guna yang kuat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Gianyar menuju kabupaten yang maju, sejahtera, dan berbudaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *