Jakarta Persindo β Gubernur Bali, Wayan Koster, melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menjelaskan rencana penambahan modal sebesar Rp445 miliar yang akan ditetapkan melalui peraturan daerah baru. Penambahan penyertaan modal ini bertujuan memperkuat posisi BPD Bali sebagai motor penggerak perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya saing bank daerah di tengah ketatnya persaingan dengan bank swasta nasional.
Gubernur Koster menegaskan bahwa BPD Bali memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penguatan permodalan menjadi langkah penting agar bank daerah tersebut semakin kokoh dan berkontribusi optimal bagi Bali. βBPD Bali harus terus dipacu karena menjadi pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah bersaing dengan bank swasta,β tegasnya.
Ia juga memaparkan capaian kinerja BPD Bali yang sepanjang tahun 2025 berhasil membukukan laba sekitar Rp1,1 triliun. Pencapaian tersebut dinilai sebagai bukti pengelolaan yang sehat, profesional, serta didukung oleh pertumbuhan aset dan pendapatan yang positif.
Menurut Gubernur Koster, penguatan BPD Bali sejalan dengan visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya. Dalam kerangka tersebut, berbagai kebijakan daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang Desa Adat, menjadi fondasi penting dalam menjaga identitas dan kearifan lokal Bali.
Ia menuturkan bahwa keberadaan desa adat di Bali bukan sekadar simbol budaya, melainkan telah menyatu dalam kehidupan sosial masyarakat. Ikatan adat yang kuat dinilai menjadi kekuatan utama Bali dalam mempertahankan nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima dan memproses laporan raperda penyertaan modal BPD Bali sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memberikan apresiasi terhadap Bali yang dinilai mampu memajukan kebudayaan tanpa harus mengandalkan status keistimewaan daerah. βBali tidak memperoleh insentif keistimewaan, tetapi budayanya justru hidup dan berkembang. Tradisi dijalankan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,β ujarnya.
Cheka menambahkan, kekuatan budaya Bali menjadi daya tarik utama pariwisata yang tidak dimiliki daerah lain. Menurutnya, wisatawan datang ke Bali untuk menyaksikan keunikan budaya, tradisi, dan kearifan lokal, bukan sekadar infrastruktur modern.
Selain itu, Kemendagri juga menilai keberadaan UPTD Kesehatan Tradisional Bali sebagai praktik baik yang dapat dijadikan contoh bagi daerah lain yang memiliki potensi kearifan lokal serupa. Ia membuka peluang kerja sama antardaerah untuk saling belajar dalam mengembangkan kebijakan berbasis budaya lokal.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui BPD Bali, sekaligus menjaga jati diri budaya sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan. @*






