Pemprov Bali Wajibkan Pengumandangan Indonesia Raya untuk Perkuat Semangat Kebangsaan

Gubernur Bali Wayan Koster di Wiswa Saba

Denpasar Persindonesia.com , 4 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai lingkungan, mulai dari instansi pemerintahan, satuan pendidikan, desa adat, hingga sektor swasta. Kebijakan tersebut menjadi langkah awal Gubernur Bali Wayan Koster pada periode kepemimpinannya yang kedua.

Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025, Pemprov Bali mendorong penguatan nilai-nilai nasionalisme dan wawasan kebangsaan sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan berbagai regulasi nasional yang mengatur penggunaan simbol negara, termasuk Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan penguatan ideologi bangsa sebagai salah satu prioritas utama.

“Semangat nasionalisme harus terus dirawat dan diwariskan kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui kebijakan ini, kita ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga persatuan, menghormati simbol negara, dan memperkuat kecintaan terhadap Indonesia,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA. Setelah lagu selesai diperdengarkan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila sebagai bentuk penguatan nilai-nilai dasar bangsa.

Selain itu, Lagu Indonesia Raya tiga stanza juga diwajibkan dinyanyikan atau diperdengarkan pada setiap pembukaan kegiatan resmi yang diselenggarakan di dalam ruangan. Saat lagu berkumandang, seluruh peserta diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap sempurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Bali diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut hingga tingkat perangkat daerah, desa, dan kelurahan. Pemprov Bali juga menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melakukan pembinaan serta pengawasan secara berkelanjutan.

Menurut Koster, kebijakan ini bukan dilatarbelakangi menurunnya rasa nasionalisme masyarakat Bali. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat semangat kebangsaan yang selama ini telah tumbuh dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Bali berharap nilai-nilai persatuan, nasionalisme, dan penghormatan terhadap simbol negara semakin tertanam dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus memperkuat karakter kebangsaan di seluruh lapisan masyarakat Bali.

@Krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *