Pencurian Sepeda Motor di Depan Kantor GATSA Surabaya Digagalkan, Seorang Pria Diamankan

Pencurian Sepeda Motor di Depan Kantor GATSA Surabaya Digagalkan, Seorang Pria Diamankan

SURABAYA persindonesia.com– Aksi dugaan pencurian sepeda motor terjadi di area depan kantor GATSA, Jalan Asem Jaya V Nomor 2, Surabaya, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi tersebut berhasil digagalkan setelah korban bersama seorang saksi memergoki terduga pelaku saat membawa sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan kantor. Minggu 13/9/2026

Peristiwa bermula ketika korban, Feri Aditia (18), warga Surabaya, baru saja membeli rokok di sebuah warung sembako dan kemudian kembali menuju kantor GATSA. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 3891 OF yang sebelumnya diparkir di depan kantor sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melihat ke arah jalan raya dan mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ANF (35) sedang mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kedua tangannya dalam posisi berjalan kaki. Sepeda motor telah berpindah sekitar enam meter dari lokasi semula.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi Tentra Agung Trianto langsung mengejar terduga pelaku. Keduanya kemudian berhasil mengamankan ANF beserta sepeda motor tersebut sebelum selanjutnya menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti kepada petugas Polsek Bubutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas piket Reskrim kemudian menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari warga untuk dilakukan penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, ANF disebut mengaku bahwa dirinya mengambil sepeda motor tersebut atas suruhan seseorang berinisial ID, yang disebut tinggal di kawasan Jalan Asem, Surabaya.

Menurut keterangan tersangka, dirinya diminta mengambil sepeda motor dan akan ditunggu di sekitar warung sembako yang mengarah ke jalan raya. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat penerimaan tanda lapor kehilangan BPKB, fotokopi legalisir STNK, sebuah topi warna hijau bertuliskan Persebaya, print out foto sepeda motor, serta satu unit Honda Supra X tahun 2010 warna hitam nomor polisi L 3891 OF.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka ANF bukan merupakan residivis.

Kendaraan Dikembalikan kepada Korban

Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan tersangka serta dilengkapi permohonan pinjam pakai, surat pernyataan pemohon, dan dokumen kepemilikan kendaraan, petugas piket Reskrim mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban untuk dititiprawat.

Kendaraan Honda Supra X nomor polisi L 3891 OF diserahkan kepada Feri Aditia guna dititip dan dirawat selama proses hukum berlangsung. Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan hilang maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Polisi selanjutnya masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap pihak lain yang disebut dalam keterangan tersangka.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka atau terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red-sam)