DENPASAR persindonesia.com – Pengacara kondang yang dikenal dengan julukan “Panglima Hukum”, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.LA., C.R.A., kini tengah menghadapi proses hukum serius di Bali. Ia resmi ditahan oleh penyidik Polda Bali pada Selasa malam (2/9/2025) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana klien dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, SIK, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9), membenarkan penahanan terhadap Togar Situmorang. Ia menjelaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penahanan sudah dilakukan dan proses hukum berjalan berdasarkan KUHAP. Ini sudah sesuai dengan SOP yang ada,” ungkap Kombes Ariasandy.
Menurut keterangan resmi, penahanan dilakukan setelah Togar Situmorang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah hingga tiga kali berturut-turut. Meski penyidik masih memberikan ruang toleransi jika ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ketidakhadiran tanpa kejelasan menjadi dasar tindakan jemput paksa yang dilanjutkan dengan penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan klien yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan sejumlah dana untuk penanganan perkara hukum yang tidak kunjung selesai. Dugaan penggelapan dan penipuan tersebut kini tengah diselidiki intensif oleh penyidik.
Diketahui, Togar Situmorang sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh Polda Bali. Namun upaya hukum tersebut telah ditolak oleh pengadilan, yang menguatkan bahwa penetapan tersangka telah sah secara hukum.
Seiring berkembangnya kasus ini, muncul pula spekulasi mengenai adanya dugaan praktik suap dalam proses peradilan, meskipun hal tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Dengan status hukum yang kini dipegang aparat, publik menanti kelanjutan dari proses penyidikan serta transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan sosok advokat ternama ini.
@red






