Penganggu Ketertiban Nyepi, Dua Warga Polandia Dideportasi

Denpasar –  Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas
kepada Warga Negara Asing / Wisatawan Mancanegara yang
berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas
pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, dengan melakukan
Penderpotasian kepada 2 Warga Polandia yang terbukti
Menganggu Ketertiban Umum saat Hari Raya Nyepi Tahun
Caka 1945 pada, Rabu (Buda Paing, Uye) 22 Maret 2023 di
kawasan Pantai Purnama Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pendeportasian tersebut dilakukan langsung oleh Kanwil
Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Denpasar terhadap 2 Warga Polandia yang masing – masing
bernama : 1) Karol Grabinski (40), No. Paspor : ER3610878,
dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat
Kedatangan; dan 2) Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor :
EL3609047, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan
Saat Kedatangan.

Setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Denpasar, kedua Warga Polandia yang diketahui telah tiba
di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan
Visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat
(1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan
dengan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan
keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan
Perundang-Undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sehingga WNA Polandia atas nama Karol Grabinski dan Barbara
Karina Waiczak secara resmi diberangkatkan tanggal 25 Maret
2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu
keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar –
Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Siaran Pers, Minggu (Redite
Umanis, Menail) 26 Maret 2023 di Jayasabha, Denpasar dengan
tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak
boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta
Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan
Bali. ”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma
hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali
khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda
Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk
melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga
Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur
Wayan Koster.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *