Pengedar Sabu di Jembrana Diciduk, Polisi Sita Belasan Paket Sabu Siap Edar

Persindonesia.com Jembrana – Kesekian kalinya Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial IPW 43 tahun asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (12/4/2025) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penangkapan tersebut, ia menuturkan, dari hasil penangkapan, pihaknya menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba. penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Kami menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur,” terangnya, Senin (14/4/2025)

Alit mengaku, awalnya dari penangkapan, pelaku melintas di jalan Kelurahan Lelateng. Sebelumnya pihaknya telah mengintai pelaku, saat melintas di jalan kelurahan Lelateng, pelaku berhasil ditangkap. “Berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi di daerah tersebut, jadi kami langsung melakukan pemantauan,” jelasnya.

Lebih jelasnya, Alit mengatakan, dari pengakuan pelaku, ia mengakui perbuatannya. “Pelaku bukan residivis, dari pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu. Itu baru pengakuannya, kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.

DPRD Jembrana Rapat Bahas Pelepasan HPL Gilimanuk

Sementara Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan,Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Sementara Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menegaskan bahwa peredaran narkoba menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

“Masalah narkoba adalah ancaman nyata karena dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penggunaan narkoba bisa menyebabkan kerusakan organ vital, gangguan mental, kehilangan pekerjaan, hingga terjerat hukum,” ujarnya.

Tragedi Simpang Tiga Gilimanuk, Pengendara Scoopy Tewas Ditabrak Truk

Ia juga menekankan bahwa Polres Jembrana terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menghimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap Jembrana dapat terbebas dari bahaya narkoba. Jika ada keluhan atau laporan, masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan Polri di nomor 110 atau 0821-4587-2003,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *