Penyidikan Pemerasan Kadis DPMPTSP Buleleng Bergulir, Kejati Bali Sita Uang Sebesar 1 Milyar Rupiah

PersIndonesia.Com,Denpasar- Penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng berinisial IMK terus bergulir. Teranyar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menyita uang sebesar Rp. 1 Milyar dan Rp. 4.200.000 dari rekening atas salah satu saksi yang dijadikan penampungan oleh IMK.

Baca Juga : Tragedi Simpang Tiga Gilimanuk, Pengendara Scoopy Tewas Ditabrak Truk

Penyitaan ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif termasuk terhadap IMK pada hari Jumat, 11 April 2025. Dan dari hasil penyidikan uang sitaan diserahkan oleh IMK oeh keluarganya.

“Uang tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembangan pembangunan rumah bersubsidi Kabupaten Buleleng”, jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Putu Agus Eka Sabana didampingi Koordinator bidang Pidsus, IGAA Fitria, Kasi Penyidikan, Andreanto, Kasi Operasi AA. Jayalantara, Senin 14 April 2025.

Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Di hadapan Menteri Koperasi dan Jaksa Agung, Koster: Budaya Jadi Arus Utama Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Untuk perkembangan penyidikan, sampai hari ini telah dilakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi sebanyak 33 orang dan juga tersangka IMK. Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali tersebut terus diperdalam, guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dalam tata kelola proses perijinan dalam kasus ini.

“Sehingga diharapkan nanti tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan”, pungkas Kasi Penkum Kejati Bali. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *