Persindonesia.com Jembrana – Penonton yang tertabrak oleh pembalap yang keluar lintasan bernama Muhammad Zainul Vicky,23, asal Kelurahan Loloan Timur saat Latihan bersama (LATBER) balap motor lokal Jembrana yang di gelar di Depan Kantor Bupati Jembrana pada Minggu (17/11/2024) sore, mengalami cedera kepala, dan saat ini masih mendapatkan perawatan di ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar setelah dirujuk oleh RSU Negara. Selain itu korban mendapatkan perawatan di rumah sakit tidak ditanggung oleh BPJS.
Dikutip dari live Koran Bali Express, Dokter RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar yang menangani korban, dr. Made Gema Daniswara, menjelaskan bahwa korban dirujuk pada 18 November 2024 dalam kondisi tidak sadar dan memiliki riwayat kejang. Setelah mendapatkan penanganan, kondisi korban mulai membaik.
“Pasien tiba dengan kondisi tidak sadar dan ada riwayat kejang. Setelah dilakukan CT Scan, ditemukan adanya patah tulang tengkorak di sisi kanan dan pendarahan otak di kedua sisi, meski pendarahannya tipis. Kami memutuskan tidak melakukan operasi, tetapi memberikan pengobatan dengan obat-obatan serta observasi ketat,” ujarnya, Rabu (19/11/2024).
Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO
Saat ini, kondisi pasien sudah sadar, bisa diajak berkomunikasi, dan keluhan nyeri kepala dilaporkan berkurang. “Pasien kini dirawat di UGD dan kondisinya cukup stabil,” tambahnya.Terkait korban yang berobat di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar tidak ditanggung BPJS,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dr. Endang menjelaskan Terkait kasus penonton yang ditabrak oleh pembalap di Jembrana yang diselenggarakan oleh panitia dalam kegiatan atau event latihan bersama balap motor tidak ditanggung BPJS.
“Kami tidak bisa menjamin kasus-kasus yang bisa dicegah sebelumnya atau dalam Peraturan Presiden dinamakan Preventable Adverse Events. Seyogyanya kegiatan resmi harus ada persiapan yang matang dan perencanaan terhadap semua resiko yang mungkin timbul. Jarak penonton dengan race balapan atau aturan-aturan yang dibuat untuk mencegah kejadian yang tidak diharapkan,” terangnya. Kamis (21/11/2024).
Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Traktor, Motor Hingga Rumah Kosong
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan ini tidak dapat disamakan dengan kondisi force majeure seperti bencana alam. “Bencana alam adalah kejadian luar biasa yang juga tidak ditanggung JKN. Regulasi ini dibuat untuk tujuan bersama, sehingga perlu dipahami oleh semua pihak,” tambahnya.
Endang mengajak, bersama-sama memahami isi regulasi yang ada dan tentunya hal ini dibuat untuk tujuan bersama. “Kami membuka jalur komunikasi resmi untuk penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat atau pihak terkait yang membutuhkan yang ada di setiap kabupaten,” pungkasnya. TS






