Bondowoso, Persindonesia – Korban Penyitaan Mobil, Hotifah mengalami trauma dan hampir stroke akibat adanya dugaan permainan sepihak dari lising.
Diketahui dari korban, bahwa setorannya lancar dan tidak menunggak hingga kini mobilnya disita dan dilaporkan bahwa korban telah memindahkan kreditnya ke orang lain, padahal tidak ada pemindahan mobil secara tertulis ataupun bentuk jual beli, Hotima yang sedang sakit meminta adiknya Hatima membantu meneruskan kredit ke lising namun malah dituduh pihak lising dipindahtangankan dan mobil disita secara sepihak.
Kejadian ini telah ditangani oleh Polres Bondowoso dengan Nomor Surat Panggilan atas nama Hotifah bernomor S.PGL./310/VII/RES.1.24/2021/RESKRIM dan Nomor Surat Panggilan atas nama Hatifah bernomor S.PGL./311/VII/RES.1.24/2021/RESKRIM dengan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/78.a/VI/RES.1.24/2021/RESKRIM.
Anehnya, awak media menemukan rincian perhitungan yang harus dibayarkan untuk menebus mobil tersebut, pihak korban wajib membayar sebesar Rp. 41 juta lebih ditambah ada catatan yang diduga dari pihak PT SinarmasMultifinance sebesar Rp. 15 juta yang merupakan biaya untuk Polres sesuai catatan yang diterima Korban.
Seperti yang disampaikan oleh Pendamping korban, H. Abdurrahman kepada awak media, bahwa saat diklarifikasi ke Polres, mengatakan Tidak ada biaya dari Polres, artinya ini hanya sepihak dari PT Sinarmas yang mengatakan ada biaya sita tersebut, pungkasnya (09/07)
Tentunya hal ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak Polres karena menyangkut nama baik Polres dengan adanya catatan kecil yang tercantum pada Surat Rincian Lunas PT Sinarmas tersebut.
Dari informasi Abdurrahman yang di sampaikan ke awak media,” Pihak Polisi tidak pernah menyampaikan adanya perihal biaya untuk kepolisian, dan bahkan akan dipertemukan antara Sinarmas dengan Pemilik Mobil”ungkapnya (09/07) (TIM)






