Penyuluhan Narkoba Menambah Wawasan Warga Akan Dampak Dan Bahaya Narkoba Serta Obat Psikotropika

Persindonesia.com Jembrana – Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 110 tahun 2021 yang di gelar Kodim 1617 Jembrana melaksanakan Sasaran Fisik dan Sasaran Non Fisik. Salah satu sasaran Non Fisik yang dilaksanakan yaitu memberikan penyuluhan kepada warga  tentang Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Penyuluhan tersebut berlangsung di Balai Banjar Batuagung,  Jembrana (12/3/2021)

Pasi Ter Kodim 1617 Jembrana ( Kapten Inf I Nym Gde Andika, SH ) dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan TMMD yang dilaksanakan oleh Kodim 1617 Jembrana ini merupakan Program dari Pusat yang pelaksanaannya bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana. Kemudian untuk Wilayah Bali saat ini di Triwulan I Tahun 2021 dipusatkan di Kabupaten Jembrana tepatnya di Br. Sawe Desa Batuagung Kec/Kab Jembrana.P

Padakegiatan TMMD ini para prajurit tinggal di tengah-tengah lingkungan masyarakat, sehingga tentunya mereka akan berinteraksi dengan warga masyarakat selain di lokasi sasaran fisik TMMD. Dalam kesempatan tersebut Pasiter turut menyampaikan bahwa selama kegiatan TMMD prajurit yang terlibat dalam satgas akan tinggal sementara di rumah warga.

“Kami menitipkan prajurit kami di lingkungan rumah masyarakat, apabila ada dari Prajurit kami yang berbuat salah mohon diingatkan dan di tegur oleh warga, tentunya kami sangat berharap kegiatan TMMD Ke 110 di Banjar Sawe ini dapat berjalan dengan aman dan lancar” Tutur Pasiter Kodim Jembrana.

KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana  Iptu I Komang Tri Atmajaya  selaku narasumber saat memberikan materi menerangkan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Selain itu dirinya juga menerangkan berbagai jenis dan golongan narkotika maupun bahaya dari Narkotika, Fsikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAFZA) yang disalah gunakan oleh masyarakat.

“UU No 3 Tahun 1997 tentang pengawasan pengendalian minuman beralkohol, pemakaian rokok terutama pada remaja” Tegas Iptu Tri Atmajaya

Lebih lanjut Iptu Tri Atmajaya menerangkan tentang ketentuan pidana dan pelanggaran hukum dalam kasus narkotika dan UU no. 35 tahun 2015 tentang narkotika tercantum pada pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sangsi hukuman seumur hidup.(Pendim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *