Bangli,PersIndonesia.Com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangli terus melakukan pengembangan atas kasus Narkotika yang telah berhasil terungkap dengan mengamankan tersangka berinisial IWB alias Yandus (45).
Baca Juga : Berencana Bawa Sabu ke Denpasar, Pria Berusia 45 Tahun Juk Polisi di Bangli
Berdasarkan informasi yang terhimpun dari salah satu petugas dilingkungan SatResNarkoba Polres Bangli menyebutkan tersangka berinisial IWB yang tertangkap merupakan sopir PMI (Palang Merah Indonesia) di Kota Denpasar.
“Dari hasil penyidikan diketahui jika pria berusia 45 Tahun ini berprofesi sebagai sopir PMI di Denpasar, tepatnya PMI Denpasar mana masih diperdalam”, ujar sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (14/11/24).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih mendalam terhadap terungkapnya kasus ini.
Dari hasil proses penyidikan terhadap tersangka didapati, jika profesi tersangka merupakan salah satu sopir PMI di wilayah Denpasar. Dan tersangka bukan Residivis.
“Untuk tepatnya di Denpasar mana, nanti kami perjelas melalui penyidik”, katanya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dalam hal ini apakah ada keterlibatan jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas. Juga terhadap tersangka apakah sebagai pengguna atau penggedar Narkotika jenis Sabu.
“Sebab saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka selain paket Sabu seberat 0,58 gram netto, petugas juga menemukan alat bukti lain seperti pipet, lakban”, ujat Kasat Narkoba Polres Bangli.
Baca Juga : Ivan Sugianto Pelaku Persekusi di SMA Gloria 2 Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran Narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba).
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bangli,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya SatResnarkoba Polres Bangli saat operasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IWB alias Yandus (45), warga Denpasar, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Tersangka berhasil ditangkap petugas pada hari Minggu (3/11/24) pukul 23.00 WITA di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bangli, tepatnya di depan Halte SD 5 Kawan. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap IWB ditemukan 5 plastik klip Sabu seberat 0,58 gram netto. (DB)






