Pergeseran Kekuatan Politik di Jembrana, Petahana Terbanyak Digeser Pendatang Baru

Persindonesia.com Jembrana – PDI Perjuangan kembali mendominasi DPRD Kabupaten Jembrana dengan meraih 15 kursi dari total 45 kursi yang tersedia. Penetapan calon terpilih anggota DPRD periode 2024-2029 ini dilakukan oleh KPU Jembrana melalui rapat pleno pada Kamis (2/5/2024).

Meskipun masih mendominasi, jumlah kursi PDIP mengalami sedikit penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Di sisi lain, Golkar dan Demokrat mengalami kenaikan dengan masing-masing mendapat 6 kursi. Gerindra mendapat 4 kursi, PKB dan PPP 2 kursi.

Menariknya, dari 45 anggota DPRD terpilih, terdapat 22 petahana yang kembali melenggang dan 13 pendatang baru. Hal ini menunjukkan pergeseran kekuatan politik di Jembrana.

Proyek Jalan Tol Gilimanuk Mengwi Jalan Terus, Telan APBN Puluhan Triliun

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, proses pleno terbuka penetapan perolehan dan penetapan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 digelar secara serentak seluruh Bali.

“Ini sesuai dengan selesainya proses hukum di pusat. Sebelumnya ada tahap penyampaian sengketa yang berproses, dan ketika selesai kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya. Jumat (3/5/2024)

Ia mengaku, MK sudah memberikan jawab surat secara resmi ke KPU RI per 29 April kemarin. “Sesuai aturan, tiga hari maksimal dari surat tersebut sudah harus ditetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD,” ucapnya.

Antara WTP, Prestasi dan Korupsi

Sesuai hasil Pileg 2024, lanjut Adi, ada enam partai yang masuk ke DPRD Jembrana. Namun, yang masih mendominasi adalah PDIP dengan Raihan 15 kursi. Disusul Golkar dan Demokrat dengan raihan masing-masing enam kursi, Gerindra empat kursi dan dua kursi masing-masing untuk PPP dan PKB.

“Untuk jumlah petahana ada 22 orang, dan new comer atau pendatang baru sebanyak 13 orang,” terangnya.

Menurutnya, raihan jumlah kursi ini juga sebagai cerminan pelaksanaan Pilkada Jembrana 2024. “Penetapan ini juga berpengaruh untuk proses pencalonan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada),” ujarnya.

Kemensos Berikan Layanan Bagi 28 ODGJ di Kecamatan Umalulu

Ia mengaku, syarat tersebut sudah jelas 20 persen raihan kursi dan 25 raihan suara sah di Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan. “Untuk bisa mengusung calon bupati, jika partai politik belum memenuhi, harus bergabung dengan partai lain,” pungkasnya. Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *