BONDOWOSO, Persindonesia – Perhutani KPH Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso, Tanda tangani Kerjasama perjanjian penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (23/3/2022).
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) Nomor 172/SKK/KUM/DIVRE JATIM/2021. Tanggal 3 September 2021, terkait penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata usaha Negara di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Andi Adrian Hidayat Administratur Perum Perhutani KPH.Bondowoso dan Puji Trismoro, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Tanda tangani perjanjian kerjasama disaksikan langsung oleh Pejabat lingkup Perhutani dan Pejabat lingkup Kejaksaan.
Puji Triasmoro, SH.MH dalam sambutannya mengatakan siap memberikan bantuan dan dukungan pada Perhutani Bondowoso dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang ada.
“Berdasarkan UU Nomer 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 disebutkan bahwa Kejaksaan dalam kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”, jelas Kajari Bondowoso.
Kajari Bondowoso juga menyebutkan bahwa sudah ada beberapa lembaga atau instansi pemerintah yang melaksanakan hal serupa, diantaranya PTPN, BPJS, BPN dan BULOG.
Kerjasama ini di kandung maksud untuk memberikan Pelayanan, Penegasan, Kepastian termasuk Tindakan hukum dalam rangka menjaga kewibawaan Pemerintah serta menjaga asset dan harta kekayaan negara, ungkapnya.
Beliau juga berharap kerjasama ini dapat terjalin dengan baik, berjalan lancar dan berhasil mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan bersama, tutur Puji Triasmoro, SH.MH.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Adrian Hidayat menyampaikan bahwa masih ada beberapa titik lokasi kawasan hutan di wilayah hukum Bondowoso sampai dengan saat ini, masih dalam status bermasalah dengan masyarakat, atau dalam perhutani lebih dikenal dengan sebutan Tenurial.
Terkait hal tersebut maka dalam rangka penyelesaiannya kami sangat membutuhkan bantuan dan dukungan penuh dari penegak hukum yang dalam hal ini adalah pihak Jaksa Pengacara Negara atau Kejaksaan Negeri Bondowoso, pungkas Administratur Perhutani KPH Bondowoso. (Nusul)






