Perkara Kasus Penggelapan Motor Dihentikan, Ini Kata Kajari Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka I Wayan Sudarma dan korban Nova Adi Kusuma berakhir damai setelah saling memaafkan. Penghentian penuntutan perkara penggelapan tersebut dipimpin oleh Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Saat dikonfirmasi Salomina mengatakan, Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

“Adapun pertimbangan kita menghentikan kasus tersebut, karena tersangka sudah berdamai dan saling memaafkan tanpa syarat, tersangka telah mengganti kerugian korban sebesar Rp. 20 juta rupiah dan yang terakhir Jaksa Agung juga menyetujui dan mengabulkan penghentian penuntutan,” jelasnya. Rabu (22/5/2024)

Cinta Ditolak, Seorang Perempuan Diteror Temannya Lewat Medsos

Pertimbangan lainnya, lanjut Salomina, dsri orang tua dan tokoh masyarakat setempat juga merespon positif terhadap upaya penyelesaian perkara melalui RJ.

“Kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali untuk menerbitkan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif (RJ-34) dan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Penghentian penuntutan melalui RJ ini menurutnya merupakan, salah satu bentuk komitmen Kejari Jembrana dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif. “RJ menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, dibandingkan dengan penjatuhan hukuman pidana,” ujarnya.

Koalisi Rakyat Bersatu Jatim Siap Mengawal Pilkada 2024 di Jatim

Kasus ini berawal dari tindakan I Wayan Sudarma yang menggadaikan sepeda motor Honda Genio milik Nova Adi Kusuma tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban kepada seseorang bernama Pak Simin (alm) dengan harga Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Akibat perbuatannya, Nova Adi Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *