Perlindungan Lahan Jadi Kunci Swasembada Pangan, ATR/BPN Genjot Tiga Instrumen Utama

Β Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

Jakarta Persindonesia.comΒ  β€” Pemerintah menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai strategi utama dalam mewujudkan target swasembada pangan nasional. Nusron Wahid menegaskan bahwa penguatan kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi fokus utama saat ini.

Dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nusron menyampaikan bahwa keberlanjutan lahan pertanian harus dijaga dari tekanan alih fungsi yang terus meningkat, terutama di wilayah berkembang.

Menurutnya, target nasional telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, di mana minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai LP2B pada 2029. Namun, realisasi di lapangan masih belum optimal.

Data menunjukkan bahwa pada tingkat provinsi, LP2B baru mencakup sekitar 68% dari total LBS. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya bahkan masih berada di kisaran 41%. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius yang membutuhkan percepatan penyesuaian kebijakan tata ruang.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah agar selaras dengan target nasional. Di masa transisi, pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan LP2B melalui surat keputusan kepala daerah sebagai langkah awal perlindungan lahan.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah. Regulasi ini memperkuat posisi LSD sebagai instrumen utama dalam menjaga keberadaan lahan pertanian.

Implementasi LSD sendiri terus diperluas. Saat ini, penetapan telah dilakukan di sejumlah provinsi dan akan terus bertambah secara bertahap hingga mencakup lebih banyak wilayah di Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan peta LSD yang kuat secara hukum akan menjadi fondasi penting dalam pengendalian pemanfaatan lahan.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran pejabat kementerian. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Melalui berbagai langkah ini, pemerintah berharap kebijakan perlindungan lahan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif guna menjaga ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *