Bogor, Persindonesia.com
Dalam rangka memperluas jaringan dan jangkauan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen (LPPKI) Jawa Barat, resmi mengukuhkan kepengurusan DPC Bogor Raya.
Kegiatan pengukuhan dilaksanakan dikediaman Sekjen DPW LPPKI Jabar bapak Yunedy Rame di Perum Griya Alam Sentosa ( GAS ) Blok B 27 A no 7 rt 04/08 Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kab Bogor Jawa barat, Minggu 8/8/2021.

Hadir dalam pengukuhan DPC LPPKI Bogor Raya tersebut Ketua DPW LPPKI Jawa Barat Pantas Siregar, didampingi oleh Sekjen DPW LPPKI Jabar bapak Yunedy Rame, Bendahara DPW LPPKI Jabar ibu Meylina, Ketua DPC Bekasi Raya Andi Anggara, Ketua DPC Karawang Dedi lskandar, SH, Ketua DPC Bogor Raya Muhamad Saepuloh beserta pengurus (KSB Bogor Raya).
Dengan dikukuhkannya DPC LPPKI Bogor Raya, berarti DPW LPPKI Jawa Barat sudah memiliki 4 Dewan Pimpinan Cabang (DPC LPPKI) di wilayah hukum Jawa Barat.
Yaitu DPC LPPKI Bekasi Raya dengan ketua Andi Anggara, DPC LPPKI Karawang dengan ketua Dedi lskandar, DPC LPPKI Subang dengan ketua Zaenal Abidin dan DPC LPPKI Bogor Raya yang diketuai oleh Muhamad Saepuloh, Sekretaris lwan Setiawan
dan Bendahara lmam Samudera.
Ketua DPW LPPKI Jawa Barat Pantas Siregar yang memimpin langsung acara pengukuhan ini dalam wejangannya mengatakan, “Kita sebagai pengurus dan anggota LPPKI yang dikukuhkan harus memahami secara profesional pekerjaan yang akan diemban diwilayah hukum Bogor Raya.
Yang mana intinya adalah membantu dan mencerdaskan konsumen yang selama ini merasa terzolimi dan menjadi azas manfaat oleh para pelaku usaha.
Pengurus harus siap menyelesaikan setiap permasalahan yang dilaporkan masyarakat sebagai konsumen sesuai SOP, dan paling tidak mengerti sedikit dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku.
Jangan kita lembaga hukum tapi tidak mengerti hukum,”paparnya.

Pantas Siregar juga menegaskan, “Sesuai dengan tugas fungsinya LPPKI, menciptakan konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen.
Sebagai pedoman yang tertera pada UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”tegasnya.
Ditempat yang sama ketua DPC LPPKI Bogor Raya Muhamad Saepuloh saat diminta tanggapannya mengatakan, “Saya sangat berterima kasih kepada ketua DPW LPPKI Jawa Barat bapak Pantas Siregar karena sudah memberi kepercayaan kepada saya dan rekan rekan untuk menjadi Ketua DPC LPPKI Bogor Raya.
Tugas ini akan kami emban bersama semaksimal mungkin demi menjalankan amanat UU No.8 tahun 1990 tentang Perlindungan konsumen.
Dan untuk beberapa hari kedepan saya bersama rekan pengurus DPC LPPKI Bogor Raya akan menyusun program kerja kedepan dan merapikan kepengurusan secara SDM agar dapat menjalankan tugas semaksimal mungkin secara profesional dan sesuai SOP, “kata Muhamad Saepuloh mengakhiri tanggapannya.
Acara yang berlangsung sangat antusias dengan penjagaan prokes yang cukup ketat itu berjalan lancar tanpa kendala yang tidak diinginkan. (Andy.S).






