Persoalkan Kejelasan Status, PPDI Ajukan Aspirasi ke DPRD Bangli

PersIndonesia.Com,Bangli- Sejumlah perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bangli mendatangi gedung DPRD Bangli, pada hari Selasa (3/6/2025). Kedatangan perwakilan perangkat desa yang terdiri Sekdes, Kasi, Kaur dan Kadus tersebut diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha didampingi sejumlah Anggota Komisi I lain.

Dalam pertemuan antara perwakilan perangkat desa dan Komisi I DPRD Bangli membahas terkait 6 usulan yang menjadi aspirasi penting berkenaan dengan status (kedudukan) perangkat Desa yang selama ini masih kurang jelas.

Baca Juga : Ketua DPRD Bangli Harap Program MBG Mampu Bangkitkan Ekonomi Petani Lokal

Menurut Ketua PPDI Cabang Bangli, I Made Nuarta menyampaikan adapun enam (6) aspirasi yang disampaikan diantaranya terkait adanya perubahan batas usia purna tugas Perangkat Desa. Dimana, sebelumnya diatur purna tugas Perangkat desa umur 65 tahun. Namun dengan terbitnya peraturan baru, batas usia pensiun Perangkat Desa dipangkas menjadi 60 tahun. Dan kami dari PPDI Kabupaten Bangli, mengusulkan agar masa purna tugas Perangkat desa, tetap 65 tahun.

Aspirasi selanjutnya terkait kejelasan status Perangkat Desa. Diakui status kami saat ini masih abu abu, yaitu bukan pegawai swasta juga bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya Pegawai Non Status. Kemudian selama ini, perangkat desa juga tidak mendapat pensiunan. “Kami mengusulkan agar saat purna tugas dapat pensiunan yang layak sesuai masa pengabdiannya,” terang I Made Nuarta.

Pihaknya juga menilai, selama ini terjadi ketidakadilan antara perangkat desa yang baru diangkat dengan yang sudah lama mengabdi. Sebab, dari sisi kesejahteraanya justru sama. Tidak ada perbedaan gaji yang didapat antara yang baru dan yang lama mengabdi. Serta tidak ada kejelasan golongan/pendidikan masing Perangkat desa dari sisi pengajian. “Itu, yang tidak adil”.

Dicontohkannya, dirinya sebagai Kasi Pemerintahan Desa Catur saat ini hanya mendapatkan upah Rp 2.250.000. Padahal yang bersangkutan sudah mengabdi sejak 1991. Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) harus dilakukan validasi agar lebih jelas.

“Usulan kami itu, selain disampaikan ke daerah juga sudah diusulkan melalui organisasi ke Pusat dengan harapan apa yang menjadi aspirasi bisa diakomodir. Terutama, terkait peningkatan kesejahteraan, status dan batasan umur pensiun perangkat desa”, ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi I Satria Yudha menyampaikan sejatinya pertemuan dengan PPDI sudah kali kedua. Sehingga saat itu pihaknya telah langsung mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setda Bangli.

Baca Juga : Ketua DPRD Bangli Dorong Eksekutif Percepat Pembahasan Perubahan APBD 2025

Hasilnya kita berikan waktu kepada PMD dan Bagian Hukum untuk melakukan kajian terkait usulan tersebut. Sebab, pihaknya dalam mengambil keputusan tidak mau bertentangan dengan aturan diatasnya.

Dalam hal ini, yang paling ditekankan adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kejelasan status Perangkat Desa. “Sepanjang aturannya memungkinkan, kenapa tidak. Kita juga akan melihat kemampuan keuangan daerah dan desa,” pungkasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *