Melawi,Persindonesia.com
Plasma merupakan kewajiban yang sudah disepakati pihak perusahaan sawit saat akan beroperasi. Dari luasan area yang dimiliki perusahaan, harus disisihkan 20 persen untuk kegiatan perkebunan plasma masyarakat setempat.
“Kepada semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi untuk memberikan kontribusinya kepada daerah. Salah satunya diwujudkan dengan kemitraan kebun plasma.
Malin, SH mantan anggota DPRD Melawi itu mengatakan, kemitraan plasma penting karena lahan yang digunakan berasal dari tanah warga, bukan dari konsesi perkebunan inti. Oleh karenanya, masyarakat yang tanahnya digunakan pun bisa mendapat untung melalui skema tersebut.
Plasma ini kan bagian dari kewajiban yang tidak bisa dihindari dari keberadaan seluruh kebun sawit yang ada di Melawi,” ujarnya, kepada Persindonesia Online, Minggu (18/04/2021) ketika ditemui di kediamannya.
Malin kembali menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi perlu mendata semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Melawi. Jangan sampai, ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata dia.(a.m)






