Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/8).
Jakarta Media Persindonesia , 26 Agustus 2025 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah bersiap meluncurkan agenda besar dalam reformasi birokrasi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem layanan pertanahan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/8). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan dan penyederhanaan layanan sebagai langkah utama meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Kementerian ini tugas utamanya memberikan layanan pertanahan. Maka fokus kita adalah bagaimana menghadirkan transformasi dan percepatan pelayanan yang nyata dirasakan oleh masyarakat,” ujar Nusron.
Upaya transformasi yang akan dilakukan mencakup pemangkasan jalur birokrasi dalam pengurusan layanan pertanahan. Menurut Nusron, prosedur yang lebih ramping akan berdampak langsung pada meningkatnya efisiensi dan kepuasan publik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyederhanaan proses tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip kehati-hatian. “Proses simplifikasi ini harus tetap menjaga akurasi, kepatuhan hukum, dan integritas sistem layanan,” tegasnya.
Selain reformasi layanan, struktur organisasi di tingkat daerah juga menjadi sorotan. Nusron mengusulkan penyesuaian struktur di Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai dengan karakteristik dan beban kerja masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN.
Rapat pimpinan kali ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara langsung, serta Kepala Kanwil dan Kepala Kantah dari seluruh Indonesia yang bergabung secara daring.
Transformasi yang dirancang ini menjadi bagian dari visi besar Menteri Nusron untuk membangun institusi ATR/BPN yang lebih responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(Humas ATR/BPN Gianyar)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






