Surabaya, persindonesia.com – Pada Kamis, 20 Februari 2025, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristianto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusul penahanan ini, Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri, mengeluarkan instruksi yang melarang seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDIP untuk mengikuti retret, sebuah program pembekalan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jum’at, 21/2/2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/2025 yang ditandatangani oleh Megawati pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, ia menginstruksikan agar seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PDIP menunda keikutsertaan mereka dalam retret yang dijadwalkan berlangsung di Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Selain itu, seluruh kader PDIP yang sedang dalam perjalanan ke Magelang diperintahkan untuk segera berhenti dan kembali ke daerah masing-masing, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum. Megawati juga meminta seluruh kader tetap berkomunikasi secara aktif dan siap menjalankan perintah lebih lanjut melalui “commander call.”
Instruksi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap pemerintah yang sah serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan semangat kebangsaan. Lebih dari itu, keputusan ini berpotensi merugikan rakyat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pembekalan tersebut.
Pembekalan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan program yang diamanatkan oleh undang-undang dan berbagai regulasi negara. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan Kepala Daerah agar mampu menjalankan pemerintahan yang berpihak kepada rakyat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Program ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Pasal 126 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74 Tahun 2019 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 63 Tahun 2016 tentang Ketahanan Nasional
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Lembaga Ketahanan Nasional
Peraturan Kepala Lemhannas No. 15 Tahun 2020 tentang Pembekalan dan Pelatihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menghalangi Kepala Daerah untuk mengikuti program ini berarti menghambat pelaksanaan amanat undang-undang. Tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai provokasi untuk melakukan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah, yang berpotensi menjadi ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Saya mendorong Presiden untuk bersikap tegas terhadap pihak mana pun yang dengan sengaja berupaya melemahkan institusi negara dan memperkeruh suasana politik. Pimpinan partai politik harus memahami bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap tindakan yang bertentangan dengan regulasi harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
Menolak atau memboikot amanat undang-undang, terutama jika dilakukan secara terorganisir, bukan hanya melemahkan kewibawaan pemerintah, tetapi juga mencederai kepentingan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara, termasuk para pemimpin partai politik, wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Saya berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memimpin dengan integritas tinggi, kebijaksanaan, dan keadilan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan bahwa semua pihak bekerja sama demi kepentingan nasional.
Seluruh elemen bangsa harus bersatu dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin partai politik untuk mengedepankan etika politik yang sehat, membangun dialog konstruktif, dan tidak menyalahgunakan jabatan atau pengaruh mereka untuk melemahkan institusi negara. Apalagi jika tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas. Kepentingan rakyat, negara, dan bangsa harus selalu menjadi prioritas utama.
Sebagai bagian dari masyarakat Pers, PJI berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, dan profesionalisme. Media memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, berimbang, dan bermanfaat.
Salam Pers,
Penulis: Hartanto Boechori,
Ketua Umum PJI
(Persatuan Jurnalis Indonesia)






