Persindonesia.com Tegal – Diketahui selain dipecat sejumlah karyawan Koperasi Simpan Pinjam Kapital Arta Semesta di Kramat Kabupaten Tegal memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Usut punya usut, para karyawan ini merasa selama bekerja di Koperasi tersebut tidak mendapatkan perlindungan maupun jaminan kesehatan dari tempatnya bekerja.
Ditemui di ruang kerjanya, Tarno selaku Pimpinan Cabang (PinCab) kepada awak media mengakui bahwa ada beberapa yang kami keluarkan sebelum beberapa karyawan mengundurkan diri.
Polres Jembrana Lakukan Patroli Virtual Police, Pantau Akun Palsu
“Mereka kami keluarkan dengan berbagai alasan, sebab kedisiplinan menjadi utama di Koperasi ini, jadi Kami menilai cara kerja hingga performen mereka,” ujarnya.
Sedangkan terkait ijin usaha, Tarno Pimpinan Cabang mengakui bila soal perijinan memang belum memiliki dan untuk perijinan masih di backup dari pusat.
“Untuk ijin kami masih mengikuti Kapital Arta Semesta pusat dan di Adiwerna ini kantor unit baru sekitar tujuh bulan berdiri,” jelasnya kepada Awak Media.
Jembrana Clean Up Day Sasar Pantai Nelayan Medewi
Selanjutnya Dirinya juga menerangkan, bila. karywawan yang undur diri tersebut karena merasa membela rekannya yang dikeluarkan.
“Ya ini kan perusahaan jadi harusnya mereka kerja dan tunjukan prestasi bukan membantah atau melawan saat diberikan teguran, apalagi ada rekan yang merasa solidaritas ikut keluar,” tuturnya.
Selain itu Tarno juga menambahkan, perusahaan baru tujuh bulan berdiri sehingga banyak yang harus dibenahi sehingga karyawan pun dituntut kerja keras.
Wabup Ipat Ajak Peradah Sinergi Sukseskan Jembrana Emas 2026
Ditempat terpisah, ketua Forum Jateng Bersatu (FORJAB)Ali rosidi saat dimintai pendapat terkait hal tersebut sejatinya perusahaan juga harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada karyawan.
Terlepas dari lama atau tidaknya berdiri soal ijin harus dilengkapi dan penuhi kewajiban karyawan sebab selain karyawan lebih nyaman dalam bekerja juga dapat sebagai motivasi dalam loyalitas kepada perusahaan.
“Ini sudah melanggar peraturan daerah dan harus memproses ijin, dan karyawan wajib mendapatkan perlindungan dan keselamatan kerja apalagi perusahaan belum memiliki ijin,” pungkasnya.(Kar/Red)






