Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, pada Selasa (21/1/2025), mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Badung dan Gianyar. Dalam kunjungan tersebut, ia menekankan pentingnya percepatan penerbitan PBG yang kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 20 menit jika dokumen telah lengkap.
“Kami berupaya memastikan pelayanan ini berjalan efisien. Target kami, setiap permohonan PBG untuk MBR dapat selesai dalam maksimal sepuluh hari kerja,” ujar Mahendra Jaya.
Penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menjadi kunci keberhasilan percepatan layanan. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menyebutkan bahwa sistem ini memungkinkan petugas memproses PBG dengan cepat.
“Kami juga telah melatih sumber daya manusia agar dapat melayani masyarakat dengan profesional. Saat ini, MPP Badung melibatkan 30 instansi publik yang siap memberikan kemudahan layanan,” jelasnya.
Sebagai simbol keseriusan, Pj. Gubernur menyerahkan PBG pertama yang diterbitkan di MPP Badung kepada warga Mengwi, Putu Bayu Tantranaya.
Berlanjut ke MPP Gianyar, Mahendra Jaya mengapresiasi fasilitas yang ramah masyarakat, termasuk ruang bermain anak untuk menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman. Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, menambahkan bahwa timnya terus menyempurnakan proses perizinan meski masih menghadapi tantangan di tahapan awal, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Dengan inovasi berupa template dokumen, waktu penerbitan PBG kini dapat dipangkas menjadi dua jam. Kami juga membantu masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi digital hingga pembuatan e-mail baru,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Bali berharap langkah ini dapat mempercepat akses rumah layak bagi masyarakat, sejalan dengan Misi Asta Cita Presiden RI dalam menyediakan hunian murah dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Krg