Dalam sambutannya, Mahendra Jaya menegaskan bahwa pemeriksaan interim LKPD merupakan amanah yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menyadari bahwa meskipun pemeriksaan ini bersifat rutin, masih terdapat beberapa kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami berharap tim pemeriksa dapat memberikan saran serta pembinaan yang berkelanjutan terhadap LKPD Provinsi Bali,” ujarnya.
Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara tim pemeriksa BPK RI dan perangkat daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk kooperatif dalam pemenuhan data dan informasi guna kelancaran pemeriksaan interim tersebut. “Melalui pemeriksaan ini, kami berharap dapat menjadi media komunikasi dua arah serta menjadi bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan apresiasinya atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Pemprov Bali sebelas kali berturut-turut dari Tahun Anggaran 2013 hingga 2023. Ia berharap pencapaian ini dapat berlanjut di Tahun Anggaran 2024. “Saya berharap opini WTP benar-benar mencerminkan kewajaran keuangan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, melaporkan bahwa BPK akan melaksanakan pemeriksaan interim atas LKPD Pemprov Bali selama 1,5 bulan, mulai dari 10 Februari hingga 21 Maret 2025. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, masing-masing perangkat daerah telah menunjuk satu penanggung jawab yang akan berkoordinasi dengan tim pemeriksa terkait pengumpulan data dan klarifikasi.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran, diharapkan pemeriksaan interim ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Editor : krg