Jakarta Persindonesia.com — Upaya memperkuat pencegahan tindak pidana pertanahan mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu fokus utama pertemuan ini disampaikan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, yang hadir sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Asep menegaskan perlunya perubahan cara pandang dalam menangani persoalan pertanahan. Ia menyebut bahwa indikator keberhasilan aparat penegak hukum tidak lagi dinilai dari banyaknya penahanan, melainkan kemampuan mencegah munculnya perkara baru melalui sistem yang lebih kuat dan terintegrasi.
“Kita harus menggeser paradigma dari sekadar menyelesaikan kasus menjadi mencegah kasus. Rakor ini harus mampu menghasilkan langkah-langkah yang membuat persoalan hari ini tidak berubah menjadi masalah di masa depan,” ujar Asep dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Asep juga menyoroti bahwa penyelesaian masalah pertanahan tidak bisa dibebankan hanya kepada ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya kerja bersama dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari proses awal hingga akhir, sehingga tindak pidana pertanahan dapat dicegah dan ditangani secara komprehensif.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mentolerir keterlibatan oknum internal dalam jaringan mafia tanah. “Kalau ada yang terlibat, sampaikan kepada kami. Kami siap menyerahkannya kepada APH,” tegasnya.
Nusron mengingatkan bahwa kebocoran informasi dan penyalahgunaan prosedur sering menjadi pintu masuk praktik mafia tanah. Karena itu, ia mendorong peningkatan pengawasan internal dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pelaku.
Rakor 2025 ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dengan mengangkat tema “Kolaborasi Sinergi Percepatan dalam Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Mewujudkan Asta Cita, Menuju Negara Kuat, Sejahtera dan Maju.” Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






