DENPASAR Persindonesia.com – Bali memasuki fase baru dalam pengembangan energi terbarukan setelah mendapat kuota pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 1.000 MWp. Program tersebut menjadi bagian dari peluncuran PLTS nasional 100 GWp yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Selasa (25/8/2026).
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, program tersebut sejalan dengan agenda Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih yang selama ini didorong Gubernur Bali Wayan Koster. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapan mendukung percepatan pembangunan, termasuk melalui penyediaan lahan kering atau lahan yang tidak produktif.
Koster menempatkan energi bersih sebagai bagian dari arah pembangunan Bali. Kebijakan tersebut antara lain telah dituangkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Regulasi itu mencakup pengembangan energi terbarukan, termasuk pembangunan PLTS skala besar maupun pemanfaatan tenaga surya untuk berbagai kebutuhan.
Kini, kebijakan tersebut memperoleh momentum baru melalui program PLTS nasional 100 GWp. Pada tahap awal, pemerintah pusat meluncurkan 14 proyek PLTS dengan total kapasitas 5,3 GWp di enam provinsi, termasuk Bali.
Kuota 1.000 MWp memberikan ruang bagi Bali untuk memperbesar pemanfaatan energi matahari. Pemerintah Provinsi Bali menyebut pembangunan tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen menuju target kemandirian energi dengan energi bersih paling lambat 2030.
Koster menyatakan Pemprov Bali siap mendukung kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTS. Sejumlah wilayah seperti Jembrana, Buleleng, dan Karangasem diproyeksikan menjadi bagian dari pengembangan tersebut.
Tahapan pembangunan juga telah diarahkan untuk segera berjalan. Pemerintah Provinsi Bali menyebut pembangunan dijadwalkan mulai September 2026 dan ditargetkan selesai pada September 2027, dengan seluruh proses tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tantangan Bali ke depan bukan lagi sebatas merumuskan kebijakan energi bersih, tetapi bagaimana memastikan rencana tersebut dapat diterjemahkan menjadi infrastruktur energi yang berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Potensi energi surya menjadi semakin penting karena kebutuhan energi Bali terus berkembang seiring aktivitas ekonomi, pariwisata, permukiman, dan sektor lainnya.
Pemanfaatan energi matahari juga telah menjadi bagian dari kebijakan Bali Energi Bersih. Dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2019, penyediaan energi bersih dari tenaga surya mencakup PLTS skala besar, PLTS skala kecil untuk kepentingan umum maupun desa adat, serta pemasangan panel surya pada bangunan pemerintah, komersial, industri, sosial, dan rumah tangga.
Karena itu, pengembangan PLTS 1.000 MWp dapat dilihat sebagai kelanjutan dari arah kebijakan yang telah dibangun Bali sejak beberapa tahun terakhir.
Bagi daerah yang perekonomiannya sangat terkait dengan sektor pariwisata, isu energi juga memiliki dimensi yang lebih luas. Ketersediaan energi yang andal menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menopang aktivitas masyarakat dan dunia usaha, sementara transisi menuju sumber energi yang lebih bersih berkaitan dengan agenda keberlanjutan lingkungan.
Peluncuran program PLTS 100 GWp di Gilimanuk memberikan simbol penting bagi Bali. Presiden Prabowo secara resmi meluncurkan program nasional tersebut sekaligus melakukan groundbreaking PLTS Site Gilimanuk.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut program nasional 100 GWp memiliki potensi investasi sekitar 71,3 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1.140 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala transformasi energi yang sedang dipersiapkan pemerintah.
Di Bali, salah satu proyek awal berada di Gilimanuk. Pemerintah Provinsi Bali kemudian mengaitkan pengembangan tersebut dengan target yang lebih besar, yakni membangun sistem energi yang semakin mandiri dan bersih.
Peresmian dan groundbreaking bukanlah tahap akhir. Setelah program dimulai, berbagai pekerjaan teknis dan administratif harus diselesaikan, mulai dari kesiapan lahan, perizinan, pembangunan infrastruktur, hingga integrasi pembangkit dengan sistem kelistrikan.
Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting karena pengembangan energi terbarukan tetap harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan sesuai aturan.
Di sisi lain, keberhasilan program tidak hanya berkaitan dengan kapasitas pembangkit yang terpasang. Manfaat ekonomi, keterlibatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kemampuan pembangkit memenuhi kebutuhan energi Bali juga menjadi bagian dari proses yang perlu diperhatikan.
Koster sendiri menegaskan target Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih paling lambat 2030. Kuota PLTS 1.000 MWp menjadi salah satu program strategis yang diarahkan untuk mendukung target tersebut.
Dengan fondasi kebijakan Bali Energi Bersih sejak 2019 dan masuknya Bali dalam program PLTS nasional 100 GWp, pengembangan energi surya kini memasuki tahap yang lebih konkret.
Bagi Bali, tantangan berikutnya adalah menjaga kesinambungan antara kebijakan, investasi, pembangunan infrastruktur, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Jika seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana, energi matahari akan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya Bali membangun sistem energi yang lebih bersih dan mandiri.*






