Polda Bali Berhasil Kuak 5 Kasus, Puluhan Tersangka Diamankan

Denpasar – Polda Bali melalui Ditreskrimum merilis 5 pengungkapan kasus yang terjadi dalam periode 1 bulan terakhir di wilayah hukum Polda Bali, beberapa diantaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Jumpa Pers dilaksanakan oleh Wadireskrimum Polda Bali didampingi tim Humas membuka di Mako Polda Bali (16 Juni 2022).

Disampaikan beberapa hal tindakan melawan hukum yang berhasil diungkap diantaranya modus penarikan mobil lising, penarikan utang piutang, curas, jambret dan sebagainya.

Penanggulangan kejahatan organized Crime kejahatan premanisme oleh Polda Bali yang terecord hingga Juni 2022, dirilis meliputi Kasus 1 curanmor 2 curat jambret dan 1 perampasan dan kekerasan terhadap barang/lising, seperti yang dipaparkan oleh Wadireskrimun AKBP Suratno mewakili Direskrimum seijin Kapolda Bali.

1).Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh para pelaku spesialis rumah kos oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Berdasarkan dua laporan Polisi dwngan waktu kejadian Selasa tgl 31 Mei 2022 sekira pukul 04. 30 Wita dan pada hari Jumat tgl 10 Juni 2022 sekira pukul 03.00 Wita dengan tkp rumah kos jln Seroja gang Nyuh Gading Denpasar dan di jln Gunung Talang Padang Sambian Denpasar.
Pelakunya adalah ED alamat Jln Nangka Utara Gang Murai Denpasar dan FAT alamat Jln Gunung Soputan Denpasar.

Dengan modus operandi para pelaku mencari target tempat kos yang kondisi gerbangnya terbuka kemuduan mengambil barang-barang berharga.

Akibat perbuatannya mereka melanggar PASAL 362 KUHP DAN 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara korban menderita kerugian sebesar Rp. 6.500. 000, dan korban AM sebesar Rp. 5.000.000.

2).Pengungkapan tindak pidana pencurian motor redidivis curanmor oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Berdasar pada laporan warga/korban dgn alamat Jln Tumbak.Bayuh Mengwi, kejadian pada hari Jumat tgl 8 April 2022 sekira pukul 09.20 Wita di depan toko Yaka jln raya Tumbak Bayuh Mengwi. Satu unit motor Scupi warna biru Nopol DK 6912 CI raib ketika parkir didepan toko Yaka Tumbak Bayuh dengan kondisi kunci masih nyantol.

Pelaku ; IRH beralamat di Cargo Indah Sari Ubung Kaja Denpasar, RAS alamat jln Iman Bonjol gang 100 Denpasar.
Pelaku mengambil kendaraan korban dalam kondisi kunci nyantol selanjutnya menjual kendaraan tersebut dengan harga miring tanpa surat-surat.
Atas tindak kejahatan tersebut para lelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.

Terhadap peristiwa tersebut korban (Igk) menderita kerugian sebesar Rp 10.000. 000,-

3). Pengungkapan tindak pidana pengancaman perampasan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang oleh team Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Berdasar laporan korban : Z. AGST, alamat Unung Denpasar dengan waktu kejadian pada Sabtu Tgl 12 Maret 2022 dan hari Senin tgl 14 Maret 2022 di Gudang PT. Anugrah Lelang Indonesia, jln Cargo Permai Ubung Kaja Denpasar dan di warung pelaku.pada hari Jumat tgl 3 Juni 2022. Pelaku : SE alamat Jln Cokroaminoto Gang Cempaka Ubung Denpasar, AL alamat jln.Maruti Denpasar.
Hari Senin 21 Maret 2022, Team Resmob Ditreskrimum Polda Bali Mendatangi TKP di gudang kantor PT. Anugrah Lelang Indonesia di jln Cargo Permai Denpasar. Melidik serta analisa data rekaman CCTV, melakukan intrograsi terhadap korban dan saksi yang mengarah ke pelaku.

Selanjutnya penangkapan dilaksanakan pada hari Kamis 2 Juni 2022, Team mendatangi TKP Ke 2 di tetminal Ubung Denpasar, pelaku berikut barang bukti diamankan, para pelaku disangkakan ke Padal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP JPJoasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

4).Pengungkapan pelaku tundak pidana pencurian oleh resifivis perkara narkoba dan dan Curat di 8 TKP oleh Team Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
Berdasar laporan pada tanggal 31 Mei 2022 oleh
IZ asal Gersik tinggal di jln Gunung Tangkuban Perahu Padangsambian Denpasar.

Curat dengan Tkp Sekolah MI (Madrasah Ibtidaiah) Tunas Bangsa di jln Gunung Kalimutu Denpasar, kejadian perkara pada Hari Kamis tgl 19 Mwi 2022 sekira pukul 01.00 Wita.
Pelaku mencuri laptop dengan mencongkel jendela kemudian mengambil laptop dalam lemari.
Pelaku TH asal Bayuwangi ditangkap pada hari Selasa tgl 31 Mei 2022. Pelaku TH berdomisili jln Pulau Buru Denpasar.

5).Pengungkapan terjadi pada tgl 23 Mei 2022 sekira pukul 23.34 Wita di jln Petitenget Kerobokan Badung.
Pelapor DA Wisdom alamat Residen Taman Rasuna 36F Menteng Jakarta.
Pelaku memepet motor morban kemudian merampas Hpnya dengan kasar. Pelaku : KA (18thn) asal Padangsari Karangasem, domisili jln Gunung Dahlia Batur Gang Dahlia Denpasar.
Sementara GD (16 thn) bebas karena masih dibawah umur, pelaku disangkakan ke Pasal365 Ayat 2 Ke 2E KUHP.
krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *