Polda Bali Berhasil Kuak Bisnis Daging Olahan Penyu Hijau

Deenpasar – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali melakukan press release terkait diamankannya satu tersangka  pemilik 21 penyu hijau dan paket daging satwa penyu hijau siap jual, di Jalan Pratama No. 28, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30-4-2023) sekira pukul 22.15 Wita.

Hadir dalam press release tersebut Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si dan perwakilan dari BKSDA.

Dirpolairud Polda Bali mengatakan awal informasi terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang menkonsumsi daging olahan penyu, dari hasil penyelidikan ternyata tersangka Made J memiliki tempat berupa kolam penampungan dan juga pengolahan daging penyu hijau.

Tersangka Made J, dia memelihara 21 (dua puluh satu) ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah plastik berisi olahan daging satwa penyu hijau.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si menambahkan Tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket seharga Rp300.000(Tigaratus Ribu).

Dari pengakuannya Made J sebagai pemain tunggal mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket, seekor penyu bisa dijadikan 30 paket,  ucap kabid Humas

Sementara itu, dari perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) mengungkap kondisi penyu hijau jenis langka yang habitatnya tidak di Bali ini.

Pasca penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan.

Tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Screenshot 20230501 154209
Screenshot 20230501 154209

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *