Polda Bali persindonesia.com (14 September 2021) – Dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik atau penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud di dlam pasal 378 atau 372 KUHP yang dilaporkan oleh korban pasangan suami istri pada 16 Maret 2021, dengan waktu kejadian perkara sekira tahun 2016, dengan TKP Kantor Notaris Putu Puspajana, SH di jalan Puputan 1/5 Semarapura Klungkung Bali.
Dalam jumpa pers di Mapolda Bali pada Selasa 14 September 2021, Dir Reskrimum Polda Bali ; Kombes Pol Ari Satriyan, kepada awak media diterangkan pelaku/terlapor adalah seorang pria Kt TM (45 thn) seorang oknum Kepela Desa, telah menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikatkan menjadi atas nama pelaku/tersangka kemudian dijual dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya sendiri. Diketahui kerugian yang ditimbulkan oleh akibat dari ulah pelaku sejumlah 832.950.000,-

Kronologis kejadian berawal di tahun 2016 Pelaku/tersangka Kt TM mendatangi rumah pelapor(Pasutri) di Desa Sakti Nusa Penida Klungkung, pelaku menawarkan 4 bidang tanah dengan total luas 55.520 M2 berlokasi di Desa Bunga Mekar, lengkap dengan 4 buah sertifikat atas nama pelaku Kt TM sesuai dengan yang tertera di SHM. Pelaku menerangkan lokasi tanah dengan fiu yang sangat bagus dan dijamin bukan tanah sengketa, sehingga korban(suami istri) tertarik untuk membelinya.
Selanjutnya Bulan Mei 2016 dilaksanakan perjanjian perikatan jual beli terkait bidang tanah yang akan ditransaksikan di Kantor Notaris Putu Puspajana,SH., SH di jalan Puputan 1/5 Semarapura Klungkung Bali dan terbitlah akta Notaris yang ditandatangani oleh masing-masing, juga akta tersebut merupakan bukti transaksi pembayaran yang sah sesuai kesepakatan para pihak dan serah terima uang sejumlah 832.950.000,-
Namun pada tahun 2018 ada gugatan dari pihak Nyoman Tangkas(pemilik tanah yang sebenarnya) dengan ahli waris I Gusti Ketut Indra di PN Semarapura, yang menyatakan proses penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh tersangka Kt TM(Oknum Kades) merupakan perbuatan yang melawan hukum sehingga jual beli yang dilakukan korban dan tersangga cacat hukum. Dalam persidangan pelaku Kt TM dinyatakan bersalah, kemudian sempat membawa ke tingkat banding, namun putusan banding menguatkan putusan PN Semarapura, selanjutnya pelaku Kt TM berupaya mengajukan Kasasi namun ditolak, dengan keputusan Pelaku Kt TM Kalah Telak, demikian paparan Direskrimum Polda Bali.
Sementara Kepala Kantor BPN Prov.Bali Ketut mangku ,A.Ptnh.,S.H.,di M mengatakan , saat ini sertifikat atas nama Ni Made Murniati dalam proses pembatalan sesuai permohonan oleh penggugat di BPN Kab.Klungkung, demikian diungkapkan Kakan BPN Prov.Bali Ketut mangku ,selaku tim Satgas Mafia Tanah.
Dan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal 266 ayat 1 KUHP, atau pasal 378 KUHP, atau pasal 372 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara.
Gus.






