Polemik Lahan Pertanian Munggu Memanas, Perbekel dan Kuasa Petani Bersitegang/Saling jaljal, Komisi I DPRD Badung Turun Tangan

Polemik Lahan Pertanian Munggu Jadi Sorotan

MANGUPURA Media Persindonesia – Persoalan pembangunan di kawasan lahan pertanian Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Badung. Keluhan petani terkait aktivitas pembangunan yang diduga masuk ke kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dibahas dalam rapat kerja bersama jajaran pemerintah wilayah dan perwakilan petani, Senin (31/8/2026).

Rapat yang berlangsung di DPRD Badung tersebut dihadiri Camat Mengwi, Perbekel Desa Munggu, BPD Desa Munggu, Pekaseh Subak Munggu, serta sejumlah petani dan tokoh masyarakat yang mendampingi pihak pelapor.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara memimpin rapat didampingi anggota Komisi I I Wayan Puspa Negara dan I Made Rai Wirata. Forum tersebut sempat berlangsung tegang setelah terjadi perbedaan pandangan antara perwakilan petani dengan Perbekel Desa Munggu I Ketut Darta.

Persoalan bermula dari keluhan petani mengenai maraknya pembangunan yang disebut merambah kawasan pertanian. Selain dinilai mengancam keberadaan lahan pertanian, aktivitas pembangunan juga disebut menimbulkan persoalan lain di lapangan, seperti sampah material proyek, kabel listrik yang menjuntai, hingga terganggunya saluran irigasi.

Pekaseh I Made Wiadnyana bersama tokoh masyarakat Munggu yang juga menjadi kuasa petani, Dewa Merta Sedana atau Ajik Toyota, menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah berdampak terhadap keselamatan petani. “Sudah dua orang petani kami kena strum listrik. Dan ada seorang petani kakinya masih diperban, karena terkena paku sisa proyek,” ujar Ajik Toyota.

Ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap pembangunan di wilayah Desa Munggu. Menurutnya, keberadaan bangunan di kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian perlu mendapat perhatian serius agar tidak semakin mengancam keberlanjutan sektor pertanian.

Petani juga mempertanyakan keberadaan pembangunan di kawasan LP2B dan LSD serta dugaan adanya penutupan saluran irigasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam menunjang aktivitas pertanian masyarakat.

Sementara itu, Perbekel Desa Munggu I Ketut Darta menjelaskan bahwa persoalan pembangunan tersebut bukan baru diketahui pemerintah desa. Ia menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan pembangunan di kawasan pertanian kepada instansi terkait sejak 2022.

Menurut Darta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bahkan telah dua kali memasang garis pembatas pada lokasi pembangunan. Namun, garis tersebut kemudian dilepas dan pembangunan tetap berlanjut.

Terkait persoalan jaringan listrik, pihak desa juga disebut telah menyampaikan laporan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung yang kemudian berkoordinasi dengan PLN.

Ketegangan dalam rapat sempat meningkat setelah Darta menyebut pihak yang mengkritisi persoalan tersebut sebagai “pahlawan kesiangan”. Pernyataan itu kemudian mendapat respons keras dari Ajik Toyota.

Untuk meredakan situasi, Lanang Umbara meminta Perbekel Munggu menarik pernyataan tersebut. Darta kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa ucapan itu terlontar secara spontan karena merasa berada dalam posisi yang terpojok.

Lanang Umbara menilai perbedaan pandangan yang terjadi dalam rapat lebih banyak dipicu miskomunikasi. Menurutnya, seluruh pihak pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga keberadaan Desa Munggu dan kepentingan masyarakatnya. “Dengan mediasi ini semuanya masalah bisa diselesaikan dengan baik. Karena pihak-pihak memiliki komitmen yang sama,” tegasnya.

Komisi I DPRD Badung selanjutnya tidak hanya berhenti pada pembahasan di ruang rapat. Lanang Umbara menyatakan akan turun langsung ke lapangan bersama petani untuk melihat kondisi pembangunan dan lahan pertanian secara faktual.

Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi I dalam menyusun langkah dan rekomendasi penyelesaian persoalan yang dihadapi petani Subak Munggu.

Langkah turun ke lapangan dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan dapat dilihat secara objektif, termasuk kondisi lahan, saluran irigasi, aktivitas pembangunan, serta aspek pengawasan dan perizinannya. Dengan demikian, penyelesaian yang dihasilkan diharapkan tidak hanya meredakan polemik, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan lahan pertanian di Desa Munggu.

Krg.