Surabaya, Persindonesia,- Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Manukan Tama Surabaya, yang terjadi pada Jum’at, 7/1/2022 mengakibatkan juragan galon meninggal dunia, Senin, 21/2/2022.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya rasa dendam antara pelaku dengan korban, pasalnya pelaku yang berinisial HD (31) warga Surabaya itu sering dituduh mencuri uang oleh keponakan korban saat ditempatnya ia bekerja di Kota Propolinggo.
HD terbilang cukup nekat dan sadis dalam melaksanakan aksinya, saat itu dirinya ditemani oleh temannya yang saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mematikan lampu saklar rumah korban, sehinnga membuat korban keluar rumah untuk mengecek penyebab masalah lampunya mati, Mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban dengan tangan kosong, kemudian menghajar kepalanya dengan benda keras/tumpul sejenis paving hingga korban tersungkur dan bersimbah darah.
saat itu korban berteriak hingga ada warga yang menghampiri, lalu pelaku meninggalkannya begitu saja.
Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti dan rekaman CCTV yang ada.
Pada saat konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjabarkan kejadian ini motifnya adalah dendam lantaran pelaku sering dituduh mencuri uang.
“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah, jelas Kombes Yusep.(Hendro)






